Satu Pelaku Sindikat 21 Situs Judol Masih Buron

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online (judol) yang mengendalikan 21 situs dengan modus mendirikan 17 perusahaan. Satu buron tersebut berasal dari total enam tersangka, yang lima di antaranya sudah dibekuk kepolisian.

"Satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Tersangka berinisial MNF (30), yang disebut Bayu, berperan sebagai direktur PT STS. Korporasi tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari puluhan situs judol.

Baca Juga :
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita

Tersangka berikutnya berinisial MR (33) yang bertugas mengatur tersangka lain berinisial AL dan tersangka QF untuk membuat dokumen palsu. Dokumen fiktif itu digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik judol.

Tersangka kelima berinisial WK, yang berperan sebagai Direktur PT ODI. Korporasi tersebut menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang judol. Adapun belasan perusahaan yang dipakai sindikat ini mulai dari PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

"Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ujar Bayu.

Baca Juga :
Ini Peran Nenek 76 Tahun di Jaringan Internasional Judi Online

Bayu mengatakan, dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, mulai dari ponsel, mobil, dokumen perusahaan, hingga kartu ATM.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi Berlaku! Purbaya Sebut Aturan Parkir Dolar DHE SDA di Himbara Sudah Diteken Prabowo
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kreator The Last of Us Kenalkan Game Baru, Coven of the Chicken Foot
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Komisi IV DPR Klaim Swasembada Jagung Berhasil, Polri Kontribusi 3,5 Juta Ton
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Blak-blakan! Julius Ibrani Pertanyakan Alasan Aktivis Muda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung, Klaim Hanya Pencocokan Data
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.