Pemerintah memastikan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri resmi berlaku mulai 2026, setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan ini, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan guna memperkuat pengelolaan devisa nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses persetujuan revisi PP tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap pengundangan. Dengan demikian, kebijakan parkir dolar hasil ekspor sumber daya alam di Himbara dipastikan akan dijalankan sesuai rencana pemerintah.
“Ternyata hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden, tinggal keluarnya saja. Tinggal pengundangan. Jadi sudah clear, itu sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja. Jadi pasti jalan seperti itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Prediksi Purbaya Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal IV, Meleset dari Target
Purbaya menjelaskan, revisi aturan DHE SDA dilakukan untuk menutup celah dalam ketentuan sebelumnya, di mana dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri hanya mengendap dalam waktu singkat sebelum kembali keluar. Kondisi tersebut dinilai membuat dampak surplus perdagangan terhadap penguatan cadangan devisa belum optimal.
Ia memaparkan, cadangan devisa Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Hingga akhir 2025, posisi tersebut meningkat menjadi 156,5 miliar dolar AS atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS, meskipun kinerja perdagangan mencatat surplus yang cukup besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari–November 2025 membukukan surplus 38,54 miliar dolar AS, tumbuh 31,8 persen secara tahunan. Namun, besarnya surplus tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan cadangan devisa.
“Surplus perdagangan kita 38,5 billion dollar. Jadi walaupun ada capital outflow, tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak menendang atau tidak berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Umumkan APBN 2025 Defisit 2,92% Tembus Rp695,1 Triliun
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah memperketat pengelolaan DHE SDA dengan mewajibkan penempatan dana hanya di bank-bank milik negara. Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan arus devisa hasil ekspor secara lebih terukur dan berkelanjutan.
“Jadi sekarang kita ketatkan dalam pengertian nanti DHE-nya hanya boleh ditaruh di bank-bank Himbara sehingga kami bisa mengontrolnya dengan lebih baik,” jelasnya.
Pemerintah menilai, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas cadangan devisa, tetapi juga memperkuat sistem keuangan nasional dengan meningkatkan likuiditas valuta asing di perbankan dalam negeri.



