BATAM, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan tujuh orang termasuk warga negara asing (WNA), sebagai tersangka kasus kebakaran kapal MT Federal II saat menjalani perbaikan di PT ASL Marine Shipyard, di Batam, Kepulauan Riau pada 15 Oktober 2025 yang menewaskan 14 orang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono membenarkan adanya WNA yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," ucapnya di Batam, Rabu (7/1/2026).
Namun, ia mengaku tidak hapal nama ketujuh tersangka tersebut. Rencananya para tersangka akan dirilis secara resmi, termasuk peran masing-masing.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Batam yang Tewaskan 10 Orang
"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian secara terpisah.
Ia menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana ini sama dengan dugaan tindak pidana kasus kebakaran serupa yang terjadi pada 24 Juni 2025, di mana tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- polresta barelang
- kebakaran kapal
- tersangka kebakaran kapal batam
- kapal mt federal ii
- kebakaran kapal MT Federal II
- MT Federal II




