TABLOIDBINTANG.COM - Jonathan Frizzy atau Ijonk hari ini, Rabu (7/1) pagi bebas, keluar dari penjara. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Jonathan Frizzy mendapatkan pembebasan melalui program integrasi berupa cuti bersyarat, setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyebut Ijonk telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan sebagian besar masa pidananya dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, sehingga berhak mendapatkan cuti bersyarat di luar lapas,” ujar Yogi Suhara.
Program cuti bersyarat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Dari total hukuman delapan bulan penjara, Jonathan Frizzy telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya.
Meski telah berada di luar lapas, Ijonk tetap memiliki kewajiban hukum. Ia diwajibkan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam sebulan.
Statusnya kini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan akan berada di bawah pengawasan serta pembinaan Bapas.
“Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran selama masa cuti bersyarat, maka hak tersebut bisa dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas,” tegas Yogi.
Selama menjalani masa tahanan, Jonathan Frizzy disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. Kondisi kesehatannya pun dilaporkan baik saat meninggalkan lapas.
“Ijonk keluar sekitar pukul 11.00 WIB dan dijemput oleh kuasa hukumnya. Kondisinya terlihat sehat,” tambah Yogi.
Tak hanya Jonathan Frizzy, tiga orang lain yang terlibat dalam kasus serupa juga mendapatkan pembebasan melalui mekanisme cuti bersyarat.
Sebagai catatan, Jonathan Frizzy mulai menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025, dengan masa pidana yang seharusnya berakhir pada 8 Maret 2026.

