Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

Baca Juga :
Delpedro dkk Didakwa Pasal Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata Arika saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Preview Arsenal vs Liverpool: Analisis Kekuatan, Head to Head, Prediksi Skor hingga Klasemen
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi III DPR Terima Masukan Publik untuk Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum
• 20 jam laludisway.id
thumb
MNC Life dan BPD DIY Teken Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Sanz punya motivasi kuat antar ONIC berburu gelar juara dunia M7
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.