JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.
“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata Arika saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.



