REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan sebanyak 352 pekerja migran bermasalah yang dideportasi sepanjang tahun 2025. Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja migran tersebut dipulangkan dari Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian.
Menurut Suratmi, para pekerja migran yang dideportasi umumnya berangkat secara ilegal tanpa dokumen resmi. Hal ini menekankan pentingnya prosedur penempatan legal untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di luar negeri. “Pemerintah tidak melarang warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi perlu mengutamakan prosedur yang benar demi keselamatan dan keamanan diri selama bekerja,” ujarnya.
BP3MI NTT juga memastikan proses kepulangan pekerja migran hingga tiba di kampung halaman masing-masing. Setibanya di Kupang, mereka akan didata dan diberi edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu, BP3MI NTT juga melayani kepulangan lainnya seperti pekerja migran yang habis kontrak, cuti, dan yang mengalami sakit.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Suratmi menambahkan bahwa pada 2026, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan layanan pendataan penempatan dan kepulangan PMI asal NTT. Tiga negara dengan jumlah kepulangan terbanyak adalah Malaysia, Singapura, dan Hongkong, sementara kabupaten tujuan terbanyak adalah Malaka, Flores Timur, dan Belu.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.



