Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya kesadaran personal dalam menjaga muruah hakim. Hal ini merespons temuan terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat sering absen dalam rapat maupun persidangan sepanjang tahun 2025.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna usai pengucapan sumpah anggota MKMK periode 2026 di Gedung I MK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga :
Wagub Babel Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Asli atau PalsuPalguna mengungkapkan bahwa MKMK telah mengirimkan surat kepada Anwar Usman. Namun, ia menegaskan surat tersebut bersifat sebagai pengingat, bukan sanksi formal. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjaga martabat lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Berdasarkan laporan tahunan MKMK yang dirilis 31 Desember 2025, Anwar Usman tercatat paling kerap bolos. Mantan Ketua MK tersebut tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Bahkan, tingkat kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hanya menyentuh angka 71 persen.
Anggota MKMK Yuliandri menambahkan, publikasi data kehadiran ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Meski alasan ketidakhadiran tetap dipertimbangkan, fakta tersebut perlu diungkap sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang. Tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” tegas Yuliandri.
Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi sudah saling mengingatkan perihal pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dua anggota MKMK, Yuliandri (kiri) dan Ridwan Mansyur yang juga hakim konstitusi (kanan). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.
“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.
Senada dengan Palguna, Ridwan juga mengatakan bahwa penegakan etik dimulai dari dalam diri individu. Sebagai pengadil, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab hakim konstitusi untuk menjaga etik.
“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Ridwan.

