Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk mulai menyidangkan permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah ini diambil setelah MK menerima sejumlah pendaftaran gugatan dari masyarakat terkait regulasi tersebut.
"Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, ya kita kan proses seperti biasa. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga :
Anwar Usman Paling Banyak Bolos Sidang MK Sepanjang 2025Saldi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. MK akan memproses pengujian KUHP dan KUHAP baru sesuai dengan prosedur standar yang berlaku bagi setiap permohonan pengujian undang-undang lainnya.
Senada dengan MK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum tersebut. Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan wujud nyata Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
"Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," kata Supratman.
Merujuk pada laman resmi MK, sidang perdana pengujian KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026. Perkara yang akan disidangkan adalah nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita.
Gedung MK. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 10 perkara yang masuk ke meja hijau MK terkait penolakan atau keberatan atas pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru. Beberapa di antaranya terdaftar dengan nomor perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.
Kemudian, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.



