MK Segera Proses Sidang Perdana Pengujian KUHP dan KUHAP Baru

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk mulai menyidangkan permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah ini diambil setelah MK menerima sejumlah pendaftaran gugatan dari masyarakat terkait regulasi tersebut.

"Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, ya kita kan proses seperti biasa. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 7 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Anwar Usman Paling Banyak Bolos Sidang MK Sepanjang 2025


Saldi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. MK akan memproses pengujian KUHP dan KUHAP baru sesuai dengan prosedur standar yang berlaku bagi setiap permohonan pengujian undang-undang lainnya.

Senada dengan MK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum tersebut. Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan wujud nyata Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

"Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," kata Supratman.

Merujuk pada laman resmi MK, sidang perdana pengujian KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026. Perkara yang akan disidangkan adalah nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita.


Gedung MK. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 10 perkara yang masuk ke meja hijau MK terkait penolakan atau keberatan atas pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru. Beberapa di antaranya terdaftar dengan nomor perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.

Kemudian, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Info KHGT Muhammadiyah 2026: Link dan Cara Download
• 14 jam laludetik.com
thumb
KSPI Dorong Industri Padat Karya Keluar dari Jakarta
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp 200.000 per Bulan untuk Buruh
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Aktivitas Ekonomi di Aceh Tamiang Mulai Kembali Bangkit
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lifting Minyak Bumi Lampaui Target, Ini Langkah Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.