Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pengusaha di DKI Jakarta mematuhi ketetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp 5,72 juta per bulan. KSPI pun mengusulkan industri padat karya di DKI Jakarta yang kesulitan membayarkan upah sesuai UMP, untuk merelokasi bisnisnya ke wilayah lain, antara lain Jawa Barat yang memiliki UMP terendah.
Jawa Barat saat ini memiliki UMP terendah di Indonesia sebesar Rp 2,31 juta per bulan. Adapun pada tahun lalu, UMP terendah ditempati oleh Jawa Tengah sebesar Rp 2,16 juta per bulan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 7,29% menjadi Rp 2,32 juta per bulan, sedangkan UMP Jawa Barat hanya naik 5,77%.
"Para pemilik pabrik jangan maunya mendapatkan fasilitas bintang lima tapi membayar upah buruh seharga kaki lima. Tidak bisa bayar upah murah di kota dengan biaya hidup yang mahal," kata Said di depan Menara BSI, Kamis (8/1).
Said menilai, DKI Jakarta merupakan kota industri berteknologi tinggi di bidang jasa dan perdagangan. Karena itu, penentuan upah minimum di Ibu Kota tidak bisa didasarkan pada kebutuhan industri padat karya.
Ia pun mengusulkan agar industri padat karya di DKI Jakarta memindahkan pabriknya ke Jawa Barat. Meski beberapa kabupaten/kota di Jakarta memiliki upah minimum tinggi bahkan melampaui Jakarta, ada beberapa yang memiliki upah minimum mendekati UMP Jawa Barat, yakni Ciamis, Pangandaran, dan Majalengka.
"Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seharusnya meyakinkan investor masik kawsannya dengan UMK rendah di beberapa kabupaten/kota," katanya.
Namun menurut Said, keputusan relokasi pabrik antar-provinsi tak semata hanya dapat mempertimbangkan upah minimum. Ada dua faktor lain yang biasanya juga menjadi pertimbangan pengusaha, yakni biaya operasional dan biaya siluman.
Beberapa biaya operasional yang dimaksud adalah sewa tanah, biaya air industri, pajak daerah, dan biaya energi. Namun Said menemukan tingginya biaya sewa tanah menjadi jawaban yang sering dilontarkan pengusaha yang merelokasi pabriknya.
Karena itu, Said mendorong pemerintah daerah memperbaiki regulasi pertanahan dan perpajakan tingkat daerah untuk menahan laju relokasi pabrik. Pengusaha akan selalu membandingkan tingkat biaya operasi di daerah lain untuk menjaga daya saingnya.
Ia menyampaikan, tingginya biaya non operasional di sebuah daerah menjadi faktor yang membuat tingkat relokasi di sebuah daerah tinggi. "Karena biaya 'siluman' tinggi, pabrik biasanya pinda ke daerah yang baru membuka kawasan industri. Tanpa ada perubahan yang dilakukan pemerintah daerah tentang dua biaya itu, tren relokasi pabrik masih akan ada," katanya.



