Polda Metro Jawab Doktif soal Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee di kasus UU Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif atau Doktif.

Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjawab pertanyaan Doktif yang ikut hadir saat wartawan melakukan doorstop di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Doktif saat itu mengaku datang untuk mengawal kasus dr Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

Doktif bertanya kepada Kombes Reonald soal apakah polisi akan menyita akun media sosial Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?" ujar Reonald.

Reonald memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini dengan transparan. Dia juga mempersilakan masyarakat apabila ingin mengikuti perkembangan kasus ini.

"Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

"Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan," tambahnya.

Diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya malam ini untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.

"Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025," kata Doktif.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya.




(azh/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anrez Adelio Sebut Sudah Ada Kesepakatan, Begini Respons Pihak Icel
• 23 jam laluinsertlive.com
thumb
DJ Boboboyz Janjikan Aksi Berbeda di Golden Tiger Kemang, 19 Januari 2026
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
AS Akan Jual Minyak Venezuela ‘Tanpa Batas Waktu’
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korban Banjir Bandang Pulau Siau Bertambah Jadi 17 Orang, Dua Masih Hilang
• 21 jam lalupantau.com
thumb
KAI Divre III Pastikan Layanan Kesehatan Pelanggan dan Petugas Tetap Optimal
• 18 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.