JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tim pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim fokus proses hukum yang tengah berlangsung, bukan sibuk menggiring opini publik.
Hal ini disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
“Kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
“Sehingga, penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” lanjutnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Inisiatif Nadiem untuk Pembuktian Terbalik di Chromebook
Pada kesempatan yang sama, Roy mengatakan perlawanan dari kubu Nadiem seakan menuduh jaksa melakukan penuntutan tanpa mempertimbangkan asas keadilan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus Nadiem Makarim, sidang nadiem makarim, sidang nadiem&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMTA3NDM2MS9qYWtzYS1rZS1wZW5nYWNhcmEtbmFkaWVtLWZva3VzLXByb3Nlcy1odWt1bS1qYW5nYW4tZ2lyaW5nLW9waW5pLXB1Ymxpaw==&q=Jaksa ke Pengacara Nadiem: Fokus Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
Penilaian kubu Nadiem ini dianggap bisa menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Menurut Roy, kubu terdakwa sudah suudzon pada penuntut umum. Padahal, tatanan hukum Indonesia kini sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
“Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Roy.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sudah lengkap, cermat, dan jelas dan sesuai dengan KUHAP.
Lebih lanjut, JPU meminta agar majelis hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” tutupnya.
Baca juga: Tak Diizinkan Bicara ke Media, Nadiem Unggah Surat ke Medsos




