ADHI membenarkan perihal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membongkar tiang monorel mangkrak milik perseroan pada pekan ketiga Januari 2026.
IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) membenarkan perihal rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membongkar tiang monorel mangkrak milik perseroan pada pekan ketiga Januari 2026.
"Perihal adanya rencana pembongkaran tiang monorel yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta benar adanya. Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut," ujar Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2026).
Rozi menegaskan, pembahasan bersama lebih lanjut tersebut diperlukan karena tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika tersebut merupakan aset milik perseroan. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Dalam proses ini, kata dia, perseroan terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lainnya. Sehingga, diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut.
"ADHI tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku," kata Rozi.
Sampai dengan saat ini, ujar Rozi, tidak ada informasi/kejadian penting lain yang material sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeksekusi sendiri pembongkaran tiang monorel mangkrak di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dalam kurun waktu sebulan. Pembongkaran akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026.
"Minggu ketiga Januari mulai (dibongkar)," kata Pramono di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Pramono mengaku telah bersurat ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) selaku penanggung jawab proyek untuk membongkar tiang monorel tersebut pada November 2025. Pemprov memberi waktu sebulan agar Adhi Karya melakukan membongkar.
Namun, karena permintaan itu tak ditanggapi dengan baik, maka Pemprov akan mengeksekusi sendiri pembongkaran tiang tersebut.
"Ya karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ujarnya.
(Dhera Arizona)



