jpnn.com - KENDARI – Kebijakan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membayar gaji guru honorer dari uang iuran para siswa, masuk ranah hukum.
Padahal, pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana iuran kepada para siswa kurang lebih Rp200 juta.
BACA JUGA: Guru Honorer Digaji dari Iuran Siswa Sudah jadi PPPK, Uang Dikembalikan
Uang iuran itu dikembalikan ke siswa lantaran para guru honorer sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan, dengan diserahkan langsung kepada masing-masing siswa.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menolak Solusi dari Pemda, Begini Alasannya
Masalah tersebut saat ini diusut Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Rabu (7/1), mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya langsung menurunkan personel untuk mendatangi SMKN 4 Kendari, pada Selasa (6/1).
BACA JUGA: Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Sudah Dibuka
"Iya (melakukan penyelidikan), kita (Polresta Kendari) ada amankan uang tunai untuk penyelidikan pungli yang sedang kami tangani," kata Welliwanto Malau.
Dia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil pungli sekolah tersebut sebesar Rp36,2 juta.
"Diserahkan dari bendahara, disaksikan oleh kepala sekolah ke kami (polisi) untuk kami amankan dalam tahapan proses penyelidikan dugaan Pungli," ujarnya.
Welliwanto Malau menjelaskan bahwa uang tunai yang menjadi barang bukti diamankan itu diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari Herman.
"Kami interogasi bendahara dan kepala sekolah, didapati uang tersebut dan kami amankan. Pada saat itu Kadis Diknas Provinsi menelepon kepala sekolah juga, karena kepala sekolah memberitahu melalui WA ke salah satu Kabid Diknas provinsi bahwa kami (polisi) datang ke sekolah tersebut," jelas Welliwanto Malau.
Dia mengungkapkan bahwa dari penyelidikan di SMKN 4 Kendari itu pihaknya telah memperoleh keterangan serta dokumen dan uang tunai yang menjadi berang bukti telah terjadi dugaan tindak pidana pungli di sekolah tersebut.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut telah dibuatkan tanda penerimaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan.
"Proses pengembalian sudah berlangsung hari ini. Kami lakukan secara bertahap per kelas masing-masing agar tidak mengganggu suasana belajar siswa," kata dia.
Dia berharap, peristiwa pemungutan iuran di SMKN 4 Kendari itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh SMA atau SMK di Sultra, sehingga mereka tidak memungut biaya apa pun kepada para siswa atau orang tuanya.
"Kemudian ada hal positif yang mesti kita petik, bahwa ada beberapa kegiatan-kegiatan yang ada di SMK dan itu sangat sulit pembiayaan di dana BOS, itu juga yang perlu menjadi kajian kita semua, sehingga sekolah juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan iuran tersebut awalnya dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester. Dana ini sedianya diperuntukkan membayar gaji 12 guru honorer.
Namun, dalam perjalanan sebanyak 12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Para guru tersebut kemudian menerima gaji rapel (kekurangan gaji) dari negara terhitung sejak Maret hingga Desember.
"Karena guru honorer sudah terangkat menjadi PPPK dan menerima gaji dari pemerintah, terjadi dobel penerimaan. Oleh karena itu, uang partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk gaji mereka dari bulan Juni sampai Desember, kini kami kembalikan sepenuhnya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




