Cuti Bersyarat Jadi Jalan Pulang Jonathan Frizzy, Tapi Ini Konsekuensi Hukumnya

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Tangerang, VIVA – Jonathan Frizzy akhirnya bisa meninggalkan balik jeruji besi lebih cepat dari jadwal semula. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu 7 Januari 2026, setelah memperoleh hak mengikuti program Cuti Bersyarat.

Keluarnya mantan suami Dhena Devanka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurutnya, Jonathan Frizzy telah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, baik secara administratif maupun substantif. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

Baca Juga :
Jalani Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Bakal Resmi Bebas 8 Maret 2026
Jonathan Frizzy Bebas Lewat Cuti Bersyarat, Ditjenpas Jelaskan Status dan Aturannya

"Dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat," kata Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Jonathan Frizzy sejatinya baru akan menyelesaikan masa pidananya secara penuh pada 8 Maret 2026. Namun melalui kebijakan pembinaan tersebut, ia sudah diperbolehkan kembali ke masyarakat sejak hari ini.

"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy dapat menjalankan program cuti bersyarat," jelas Rika Aprianti.

Meski demikian, kebebasan yang diperoleh Ijonk belum bersifat mutlak. Sejak keluar dari lapas, status hukumnya resmi berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Ia wajib menjalani proses pembinaan dan pengawasan hingga masa hukumannya dinyatakan berakhir.

"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," lanjut Rika.

Selama masa tersebut, Jonathan Frizzy diwajibkan menaati seluruh aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan kewajiban yang ditetapkan, hak cuti bersyarat yang diterimanya dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Kalau sampai terjadi pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya," tegas Rika Aprianti.

Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, zat yang masuk kategori obat keras.

Baca Juga :
Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Soal Rencana Nikah dengan Jonathan Frizzy, Senyumnya Semringah!
Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy: Satu Bulan Pun Gak Cocok Sebenarnya
Kurir Narkoba yang Bawa Vape Obat Keras Seperti Jonathan Firzzy Ditangkap, Bareskrim Juga Sita Sabu Hingga Ekstasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok, Salah Satunya Anggota TNI AL
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Kementerian HAM Buka 500 Formasi Seleksi PPPK, Cek Informasi Lengkapnya!
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Akademisi: Danantara fondasi agar ekonomi jangka panjang tidak rapuh
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Proliga 2026 Dimulai Hari Ini di Pontianak, PBVSI Jelaskan Sejumlah Format Baru
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Jember
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.