Rakyat Menanti Pansus DPR Tuntaskan Konflik Agraria

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

Tahun berganti, tetapi kasus konflik agraria di Tanah Air tidak berhenti. Bahkan, rakyat terus menjadi korban. Di tengah kondisi ini, percepatan penyelesaian konflik agraria tidak bisa ditunda. Terobosan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR pun dinantikan.

Setiap tahun, jumlah kasus konflik agraria terus bertambah. Konflik struktural terkait ketimpangan penguasaan tanah ini tidak hanya membenturkan rakyat dengan pihak tertentu, tetapi juga menelan korban. Tahun 2025 yang baru saja berakhir, masih diwarnai sejumlah konflik agraria.

Pada akhir November lalu, misalnya, lima petani di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, diduga kuat ditembak petugas keamanan perusahaan sawit. Video yang menggambarkan petani bersimbah darah sempat ramai tersebar di media sosial.

Ketua Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) Edi Hermanto menuturkan, peristiwa bermula ketika sejumlah petani mendapati pekerja perusahaan membuka jalan baru dengan alat berat yang merusak tanaman warga. Mereka lalu meminta pihak perusahaan pergi dari wilayah itu.

Namun, pekerja menolak. Keributan kedua pihak tak terhindarkan hingga terdengar suara letusan. Pihak keamanan perusahaan diduga menembak membabi buta dan mengenai lima petani, termasuk Edi. Empat petani lainnya adalah Buyung, Linsurman, Santo, dan Suhardin.

Dari kelima korban, Buyung sempat dirawat intensif di rumah sakit setempat karena luka berat. ”Sekarang, Pak Buyung sudah di rumah dan bisa berjalan. Tapi, belum pulih total,” ucap Edi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Baca JugaPetani di Bengkulu Ditembak, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Didesak Bergerak

Menurut dia, penembakan akhir tahun itu merupakan salah satu puncak konflik agraria yang dialami petani. Sebelumnya, sejak perusahaan sawit masuk tahun 2012, konflik mulai muncul. Petani mengaku merasa diintimidasi hingga diancam untuk meninggalkan lahan harapannya.

​”Padahal, kami sudah menggarap lahan ini turun-temurun. Ada yang tanam sawit, jengkol, pisang, dan lainnya. Kami berharap agar lahan kami yang berkonflik itu diakui oleh pemerintah dan dilindungi,” ujar Edi.

​Ia menambahkan, upaya penyelesaian konflik telah ditempuh beberapa kali. Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus di DPRD Bengkulu Selatan pada 2017. ”Tapi, hasilnya tidak tahu. Tahun ini, DPRD juga buat pansus. Kami pernah dipanggil, tapi belum tahu kelanjutannya,” ujarnya.

Penembakan petani di Bengkulu hanya salah satu dari kasus konflik agraria yang kerap terjadi di Tanah Air. Pada 7 Oktober 2023, misalnya, Gijik (35), warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, tewas ditembak aparat kepolisian setempat.

Kala itu, ia mengikuti aksi menuntut perusahaan sawit mengembalikan lahan warga yang dirampas perusahaan. Aksi itu sudah dilakukan berhari-hari lantaran perusahaan tidak menjalankan kewajiban mereka menyiapkan kebun plasma untuk rakyat.

Konflik agraria yang menelan korban jiwa juga terjadi sepuluh tahun silam. Pada 27 Februari 2015, Indra Pelani, anggota Serikat Tani Tebo di Kabupaten Tebo, Jambi, tewas dikeroyok petugas keamanan salah satu perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri setempat.

Baca JugaNestapa Petani, Hadapi Konflik Lahan Tak Berujung

Nick Karim, kawan Indra, masih ingat betul peristiwa itu. Kala itu, ia dan korban tengah berjalan menuju panen raya padi di Desa Tebo. Mereka ditahan oleh beberapa orang di Simpang Koridor PT Wira Karya Sakti (WKS). Saat diinterogasi, tiba-tiba orang-orang itu mengeroyok keduanya.

Nick berhasil kabur, tetapi nasib Indra, pemuda 23 tahun, tak tertolong. Indra ditemukan tewas di rawa-rawa keesokan harinya. Tubuhnya penuh luka akibat tusukan benda tajam. Wajahnya lebam. Mulutnya disekap selembar baju.

Aparat kepolisian akhirnya mengungkap pelakunya berjumlah tujuh orang yang bertugas menjaga keamanan di PT WKS. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya berproses hingga persidangan. Para pelaku dikenai vonis beragam, mulai dari penjara 8 tahun hingga 14 tahun (Kompas, 13/10/2015).

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi Frandody menyebut, pembunuhan Indra merupakan sejarah kelam yang dilalui petani di Tebo. ”Namun, konflik itu telah berlangsung sejak 1999 dan menguat saat perusahaan menggusur lahan warga,” ujarnya.

Indra, Gijik, dan petani yang ditembak di Bengkulu merupakan sederet kasus konflik agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama 2015-2024 terjadi 3.234 kasus konflik agraria dengan luas lahan yang diperselisihkan 7,4 juta hektar. Lebih dari 1,8 juta warga terdampak.

Bahkan, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di lahan seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari. Di balik angka itu, ada masyarakat adat yang terancam tercerabut dari tanahnya hingga petani yang kehilangan lahan.

Pansus DPR

Di tengah konflik agraria yang melonjak, KPA dan sejumlah perwakilan organisasi petani menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025, di DPR. DPR lalu meresponsnya dengan membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) pada 2 Oktober lalu.

​Tim itu memiliki 30 anggota dari delapan fraksi di DPR. Beberapa di antaranya adalah Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dari Fraksi Gerindra, Viktor Laiskodat dan Rajiv (Fraksi Partai Nasdem), Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat), Alex Indra Lukman (Fraksi PDI-P), dan Muhammad Khozin (Fraksi PKB).

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengungkapkan, pembentukan pansus seharusnya menjadi langkah awal dan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Namun, komitmen tersebut perlu dikawal berbagai pihak.

Apalagi, setelah lebih dari dua bulan, Dewi menilai, pansus belum memberikan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria. ”Padahal, berbagai kejahatan agraria terus berlangsung. Rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan, hingga kehilangan nyawa,” katanya.

Menurut dia, pansus harus segera bertindak agar tidak ada waktu yang terbuang dalam penyelesaian konflik agraria. ”Apalagi, rata-rata butuh 20 tahun sampai 25 tahun untuk menyelesaikan satu konflik agraria. Kalau ada ribuan kasus, berarti penyelesaiannya bisa puluhan ribu tahun,” ujar Dewi.

Beberapa langkah yang harus dilakukan pansus, katanya, adalah mengawasi kementerian dan lembaga yang mengurusi reforma agraria. Sebab, selama ini, kerap terjadi tumpang tindih regulasi dan wewenang antarinstansi yang menghambat perwujudan reforma agraria. Terobosan pansus atas masalah ini pun dinantikan.

”Pansus juga jangan terjebak sebagai kanal pengaduan. Selama ini, kementerian dan lembaga termasuk badan yang ada lebih banyak jadi tempat pengaduan, tetapi bukan menyelesaikan kasus agraria,” katanya. Ia juga mendorong pembentukan pansus di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Bergerak

Ditemui di Bandung, Jawa Barat, awal Desember lalu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pimpinan DPR terus memantau perkembangan Pansus PKA. Menurut dia, ketua pansus sudah ditentukan, yakni Titiek Soeharto yang juga Ketua Komisi IV DPR.

Cucun menuturkan, pansus membutuhkan waktu dalam menentukan langkah ke depannya karena setiap fraksi memiliki pandangan masing-masing. ”Yang penting, kami bergerak dulu saja,” ucapnya.

Alex Indra Lukman, anggota Pansus PKA dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, padatnya agenda DPR, termasuk penutupan masa sidang, pada Desember lalu menjadi tantangan bagi pansus. Meski demikian, pihaknya akan menggelar sejumlah rapat. ”Tentang pembentukan (Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional) itu juga akan dibahas di pansus,” ujarnya.

Dorongan pembentukan BP-RAN merupakan salah satu dari tiga kesimpulan dalam rapat dengar pendapat KPA dan sejumlah perwakilan organisasi tani dengan DPR pada Hari Tani lalu. Kesimpulan lainnya adalah membentuk Pansus PKA dan mendorong pemerintah mempercepat kebijakan satu peta serta merapikan desain tata ruang di NKRI.

Secara terpisah, Muhammad Khozin, anggota Pansus PKA dari Fraksi PKB, mengungkapkan, persoalan agraria harus dibenahi mulai dari hulu, yakni kebijakan dan regulasi yang sering kali melahirkan paradoks di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya tengah membuat peta jalan penyelesaian konflik agraria.

Baca JugaMenanti Terobosan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Peta jalan penyelesaian konflik agraria ini meliputi berbagai cara. Pertama, katanya, pansus sedang mendorong pembentukan aturan hukum yang lebih khusus (lex specialis) dalam pendaftaran tanah atau aset. Aturan itu diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria.

Selama ini, kata Khozin, dasar penyelesaian konflik agraria adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi ini dimaknai sebagai fungsi sosial untuk masyarakat, dengan distribusi lahan wajib berkeadilan.

​Namun, dalam penerapannya, regulasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbarui pada 2025. Sebab, katanya, UU BUMN punya semangat privatisasi aset dan tidak bisa dipindahkan. Di sisi lainnya, rakyat telah menempati tanah tersebut dan dilindungi UU Pokok Agraria.

​”Artinya, secara regulasi sudah terjadi paradoks. Kalaupun kami mau membuka loket pengaduan, ini hanya akan jadi déjà vu, karena permasalahan yang sama akan berulang-ulang,” kata Khozin dalam lokakarya dan konsolidasi nasional terkait reforma agraria yang digelar KPA di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

​Langkah kedua, lanjut Khozin, penertiban tanah eks hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta maupun ”pelat merah”. Namun, upaya ini terkendala perbedaan tafsir status hukum lantaran Kementerian ATR/BPN hanya mengatur hak tanah, sedangkan Kementerian Pertanian mengatur izin usaha.

​”Dampaknya, banyak tanah eks HGU yang sudah habis masa berlakunya masih dikuasai perusahaan. Seharusnya, tidak ada lagi perusahaan, baik swasta maupun negara, yang mendaftarkan asetnya tanpa melibatkan BPN yang secara UU diberi tugas untuk mengatur lalu lintas penerbitan sertifikat tanah,” jelasnya.

Langkah ketiga, ungkap Khozin, pembenahan tanah rakyat di dalam kawasan hutan. Dalam upaya pembenahan, pihaknya secara konsisten mendorong pembuatan kebijakan satu peta (one map, one policy). ”Ini penting sekali, lantaran selama ini banyak warga yang sudah menguasai tanah bahkan jauh sebelum negara ini merdeka, namun dianggap ilegal,” katanya.

Pansus juga melihat persoalan plasma 20 persen atau kebun masyarakat yang selama ini penafsiran aturannya berbeda. ”Kami mendorong pedoman terpadu lintas kementerian yang menggunakan satu ukuran berbasis peta HGU. Di sini peran pemerintah daerah penting untuk melakukan monitor dan evaluasi serta bisa memberikan sanksi tegas,” ungkap Khozin.

Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, menilai konflik agraria terus terjadi karena ketimpangan dalam penguasaan atau kepemilikan tanah antara kedua pihak yang posisi tawarnya berbeda. Jurang ketimpangan ini bahkan kian dalam.

Penyelesaian konflik ala Pansus hanya dapat berhasil jika kedua belah pihak sama-sama berniat untuk menyelesaikan masalahnya.

Data KPA, misalnya, mencatat, 17,25 juta keluarga petani hanya menguasai dan memiliki tanah rata-rata di bawah 0,5 hektar. Sementara 28,6 juta hektar tanah dikuasai 60 keluarga di Indonesia.

Konflik ini dapat diatasi dengan reforma agraria, yakni redistribusi lahan serta penataan aset dan aksesnya. Namun, pelaksanaannya belum sesuai harapan karena tumpang tindih aturan hingga pemerintah yang belum memprioritaskan redistribusi tanah.

Oleh karena itu, Maria berharap, Pansus PKA dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria. Menurut dia, meskipun pansus tidak berwenang membuat keputusan eksekutif, tim ini dapat mendorong dan memoderasi para pihak untuk mencari solusi atas konflik yang berkepanjangan.

​”Penyelesaian konflik ala Pansus hanya dapat berhasil jika kedua belah pihak sama-sama berniat untuk menyelesaikan masalahnya. Jika salah satu pihak tidak menunjukkan niat baiknya, permasalahannya tidak dapat dicarikan jalan keluar,” ujar Maria.

​Pansus, katanya, juga perlu mengkaji berbagai upaya yang telah dilakukan sejumlah lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria serta melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti KPA dalam mencari solusi. Hal terpenting, pansus harus segera bergerak agar tidak ada waktu penyelesaian konflik yang terbuang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Arsenal vs Liverpool Dini Hari Nanti: Susunan Pemain dan Head to Head
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Takjub, Atlet Triathlon Martina Ayu Pratiwi Raih Lima Medali Emas SEA Games 2025
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Dibuka Melemah, Cek Kurs BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI Hari Ini (8/1)
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dampak Besar MBG: Lapangan Kerja Tumbuh, 2,5 Juta Orang Terserap dalam 1 Tahun
• 17 jam laludisway.id
thumb
Foto: Banjir Rob Imbas Penurunan Tanah di Pesisir Jakarta
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.