JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Isa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim menyimpulkan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan mengutip Antara, Rabu (7/1/2026).
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Isa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Aliran Dana Bank BJB Disisir KPK, Aura Kasih hingga Mantan Istri Ridwan Kamil Bisa Dipanggil
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Isa memiliki dampak serius, terutama karena posisinya sebagai regulator di sektor keuangan negara.
Hal Memberatkan: Jiwasraya Tetap Beroperasi meski Insolven
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Jiwasraya
- Korupsi Jiwasraya
- Isa Rachmatarwata
- Tipikor Jakarta
- Kementerian Keuangan
- Kasus Korupsi





