Jakarta, tvOnenews.com – Isu pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya santer dibicarakan publik.
Terkait hal ini, kubu Ridwan Kamil angkat bicara. Kuasa Hukum perceraian Ridwan Kamil, Wenda Alwi menegaskan bahwa tidak ada perjanjian pranikah dalam pernikahan antara RK dan Atalia, yang akrab disapa Bu Cinta.
Wenda menjelaskan persoalan harta bersama, telah disepakati jauh sebelum gugatan cerai didaftarkan ke pengadilan agama.
“Kalau harta gono-gini, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan sejak sebelum gugatan didaftarkan di pengadilan agama,” kata Wenda Alwi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Wenda, kesepakatan itu dibuat secara sadar dan sukarela oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia untuk pemisahan harta bersama dari sebelum-sebelumnya,” jelasnya.
Wenda menegaskan, dalam pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak terdapat perjanjian pranikah.
“Perjanjian pranikah tidak ada,” tegas Wenda.
Namun, ia mengungkapkan adanya kesepakatan tertulis yang dibuat menjelang gugatan cerai diajukan.
“Tapi ada kesepakatan yang dibuat menjelang gugatan diajukan,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, kata Wenda, telah mengatur pembagian harta secara damai dan tidak dipersoalkan lagi dalam persidangan.
“Jadi sudah diatur baik-baik siapa mendapat apa secara sukarela,” lanjutnya.
Wenda menambahkan, majelis hakim dalam putusannya juga mengakui adanya kesepakatan tersebut.
“Putusan lainnya menyatakan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak dipublikasikan dan Majelis Hakim memerintahkan para pihak mematuhi apa yang sudah disepakati,” katanya.
Selain isu harta, beredar pula narasi di masyarakat yang mengaitkan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia terjadi karena terjeratnya RK dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Wenda Alwi menegaskan tidak ada kaitan antara gugatan cerai dengan persoalan hukum apa pun.
“Tidak ada,” ujar Wenda singkat saat ditanya apakah perceraian berkaitan dengan kasus di KPK.
Ia menegaskan, materi gugatan perceraian murni membahas persoalan rumah tangga dan tidak menyinggung perkara hukum lain.




