JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Januari 2026 dan mencakup hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan tata usaha negara (TUN).
Besaran tunjangan baru bervariasi sesuai jenjang jabatan dan kelas pengadilan, dengan rentang terendah Rp 46,7 juta hingga tertinggi Rp 110,5 juta per bulan.
BACA JUGA:DAHSYAT! Barcelona Hajar Bilbao 5-0, Raphinha Brace Antar Blaugrana ke Final Supercopa
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas dan independensi peradilan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
"Kenaikan tunjangan ini diharapkan menjadi penguatan bagi independensi dan integritas hakim," ujarnya.
Rincian Tunjangan Hakim Baru
Berdasarkan PP 42/2025, berikut beberapa besaran tunjangan jabatan hakim:
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
- Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 87,2 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 80,2 juta per bulan
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
- Hakim pada Pengadilan Kelas II (terendah): Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan
BACA JUGA:MUI Soal Nikah Siri di KUHP Baru, Ingatkan Tafsir Keliru Pasal 402 Bisa Bentrok dengan Hukum Islam
- 1
- 2
- »





