JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, dan pemerintah siap menghadapi gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan gugatan terhadap KUHP baru sebelum produk DPR dan pemerintah itu berlaku perdana mulai 2 Januari 2025.
Para penggugat KUHP terbaru itu menguji pasal-pasal di dalamnya. Ada pasal soal penggelapan, pasal soal demonstrasi, ateisme, hingga penghinaan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: MK Siap Tindaklanjuti Gugatan KUHP yang Baru
Pihak penggugat, atau istilah formalnya adalah pemohon, kebanyakan adalah mahasiswa. Ada pula pemohon uji materi yang berlatar belakang pekerja.
"Besok kita sudah mulai sidang," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) kemarin.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=DPR , KUHP baru, MK, Menkum Supratman Andi Agtas, wrapup, gugatan KUHP baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNzAyNTM0MS9zaWFwLXNpYXAtbWstZHByLWRhbi1wZW1lcmludGFoLWhhZGFwaS1hbnRyZWFuLWd1Z2F0YW4ta3VocC1iYXJ1&q=Siap-siap MK, DPR, dan Pemerintah Hadapi Antrean Gugatan KUHP Baru§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Hari ini, Kamis (8/1/2026), MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap salah satu gugatan UU KUHP, juga KUHAP.
Gugatan yang akan disidangkan hari ini bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.
Selain gugatan itu, masih ada barisan gugatan uji materi lain terhadap KUHP baru yang antre untuk disidangkan.
Dasco merespons gugatanWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghromati langkah konstitusional untuk menguji produk parlemen itu. Produk lembaganya diakui tak bisa menyenangkan semua pihak.
“Tentunya tidak semua pihak bisa di, apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (6/1/2026).
Proses uji materi di MK nanti akan menjadi ruang pembuktian untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah secara prosedural maupun substansial.
“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formal maupun materiil itu bisa diuji di situ,” ucap dia.
Dia yakin KUHP dan KUHAP sudah disusun berdasarkan partisipasi publik bermakna secara formil dan sudah baik secara materiel.
Baca juga: Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme
Menkum janji akan laksanakan putusan MK nantinya
Dari pihak eksekutif, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak mempermasalahkan gugatan terhadap KUHP juga KUHAP di MK.
"Menurut saya, itu kita tunggu saja prosesnya. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia yakin bahwa proses uji materi di MK dapat berjalan sesuai koridor konstitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak," ujarnya.
Baca juga: KUHP Baru Digugat ke MK, Dasco Sebut DPR Tak Bisa Senangkan Semua Pihak
Supratman berjanji pemerintah akan melaksanakan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
"Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




