7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi pusat perhatian publik setelah materi stand-up comedy dalam special show Mens Rea yang tayang di Netflix memicu laporan polisi. 

Kasus ini mencuat pada awal Januari 2026 dan menimbulkan debat sengit tentang batas kebebasan berekspresi dalam komedi.

Berikut 7 fakta seputar kontroversi Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polisi:


Pandji Pragiwaksono. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube: Total Politik)

Laporan Dibuat pada 8 Januari 2026

Laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono resmi teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Januari 2026 dini hari. 

Ini merupakan kelanjutan dari keresahan yang muncul setelah materi stand-up comedy-nya viral.

Pemicu Utama: Materi Stand-Up Comedy "Mens Rea"

Kontroversi berasal dari special show stand-up comedy Pandji bertajuk Mens Rea, yang digelar secara live pada 2025 dan dirilis tanpa sensor di Netflix pada akhir Desember 2025. 

Materi ini membahas isu politik dan sosial secara kritis, termasuk satire tentang demokrasi di Indonesia.

Isi Materi yang Dianggap Kontroversial

Pandji diduga menyindir bahwa NU dan Muhammadiyah mendapatkan konsesi tambang sebagai "balas budi" politik setelah memberikan dukungan suara dalam pemilu sebelumnya. 

Ia juga disebut merendahkan nilai agama Islam dan mendiskreditkan kelompok etnis tertentu, seperti stereotip terhadap masyarakat Sunda.

Pelapor 

Laporan diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU), bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). 

Mereka menganggap materi Pandji memfitnah, menimbulkan kegaduhan, memecah belah bangsa, dan meresahkan anak muda Nahdliyin serta Muhammadiyah.

Dugaan Pasal yang Dilanggar Pandji Pragiwaksono

Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau 301 KUHP baru (tentang penghasutan dan penistaan agama), serta Pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 3-4 tahun penjara jika terbukti.

Status Penyelidikan Polisi

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi laporan dan sedang melakukan penyelidikan awal, termasuk klarifikasi saksi serta analisis barang bukti berupa rekaman video Mens Rea. 

Belum ada pemanggilan resmi terhadap Pandji hingga saat ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Sawit (CPO) Naik Tiga Hari Beruntun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinkhole Berair Biru di Limapuluh Kota jadi Wisata Dadakan, Warga Ambil Air untuk Obat
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pihak Insanul Fahmi Sebut Bukti CCTV di Laporan Wardatina Mawa Tidak Sah karena Hasil Editan
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Bulog Proyeksi Cadangan Beras Pemerintah 2026 Bakal Capai 7 Juta Ton
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Kabupaten Banjar, Pastikan Posko Kesehatan Aktif 24 Jam
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.