Bantah Penggeledahan Kejagung, Kemenhut Bilang Hanya Pencocokan Data

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara soal kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada 7 Januari 2026. Kemenhut mengeklaim Kejagung hanya melakukan pencocokan data.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2025).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Anggota TNI Kawal Penggeledahan Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara di Kemenhut
  • Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara
  • Prof Hanafi: UU Perbolehkan Kejagung Ambil Perkara yang di-SP3 KPK

Ristianto menepis anggapan yang menyebut tindakan Kejagung kemarin di Kemenhut berupa penggeledahan. Ristianto mengeklaim Kemenhut kooperatif atas upaya hukum Kejagung.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Sayangnya, Kemenhut tak menjelaskan data hutan di wilayah mana saja yang dicek oleh Kejagung. Kemenhut hanya menyebut data yang dicocokkan bukan di periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto.

Ristianto menyebut Kemenhut mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," lanjut Ristianto.

Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.

"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," ujar Ristianto.

Sebelumnya, Kejagung melanjutkan penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun itu.

Informasi yang diterima Republika, penggeledahan pada Rabu (7/1/2025) dilakukan di Kementerian Kehutanan. “Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” kata pihak di Jampidsus kepada Republika, Rabu (7/1/2025).

Sumber tersebut menyampaikan, penggeledahan di kementerian itu untuk mencari alat-alat bukti tambahan. “Kita (tim penyidik) cari bukti-bukti lama,” ujar sumber itu.

Pada Rabu (31/12/2025) Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkan tentang Jampidsus yang melakukan penyidikan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus tersebut sudah dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus-September 2025.

Dalam penyidikan kasus tersebut kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel.

Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.

KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi Aswad dalam kondsisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan. Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut pada Desember 2025.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir kembali rendam sejumlah kecamatan di Aceh Timur
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kerja Sama Pendidikan Indonesia-China Meningkat Sepanjang 2025, Fokus pada AI, Kesehatan, dan Vokasi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Mensos Bicara Persiapan Peluncuran Sekolah Rakyat
• 4 jam laludetik.com
thumb
Maduro Ditangkap Hidup-hidup oleh Militer AS, Analisis: Sistem Intelijen Partai Komunis Tiongkok Gagal Total
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Mentan Sebut Sudah Tak Impor Jagung untuk Pakan, Justru Ekspor
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.