Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim JPU, Roy Riady, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Advertisement
“Kami akan menjawab secara tertulis,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pada sidang tersebut, Roy juga menyampaikan kesiapan JPU untuk membacakan tanggapan eksepsi pada Kamis (8/1/2026). Majelis hakim pun menyetujui jadwal tersebut.
"Kesempatan untuk penuntut umum untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum menutup persidangan.



