jpnn.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk mengonfirmasi penerapan pendekatan controlled standstill atau penangguhan terkendali pada area proyek Indonesia Growth Project (IGP) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, menyusul berakhirnya masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) per 28 Desember 2025. Perusahaan menyatakan telah mengajukan perpanjangan izin jauh sebelum berakhir dan masih terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan.
Kebijakan ini menghentikan sementara aktivitas fisik yang menambah progres pekerjaan, sembari tetap menjaga pengamanan aset dan lingkungan.
BACA JUGA: Gelar Rakernas di Ancol 8-10 Januari, PDIP Bakal Bahas Wacana Pilkada Via DPRD
“Langkah controlled standstill diambil secara terukur untuk mencegah risiko keselamatan dan lingkungan yang dapat timbul apabila dilakukan penghentian kegiatan secara mendadak dan masif,” jelas perusahaan dalam keterangan resmi, Rabu (7/1).
PT Vale memastikan seluruh kegiatan selama periode ini bersifat terbatas, terkendali, dan difokuskan pada pencegahan risiko.
BACA JUGA: AS Tangkap Presiden Venezuela, Legislator PDIP Singgung Peran Kemenlu
Dampak dari kondisi ini, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Safei, membuat sekitar 5 ribu karyawan harus dirumahkan. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja.
“Saya mengingatkan manajemen PT Vale Indonesia agar kebijakan perumahan karyawan ini tidak mengurangi hak-hak pekerja. Hak normatif harus tetap dipenuhi,” ujar Ahmad Safei dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
BACA JUGA: Legislator PDIP Soroti Nasib Ribuan Pekerja Tambang Dirumahkan Imbas Izin Hutan Terhenti
Ia menekankan bahwa nasib ribuan pekerja harus menjadi perhatian utama. “Pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai pelaku usaha perlu duduk bersama agar persoalan perizinan ini segera mendapat solusi,” lanjutnya.
Ahmad Safei juga menyoroti munculnya kecurigaan di masyarakat terhadap alasan di balik penangguhan ini.
Di sisi lain, PT Vale menyatakan komitmennya untuk patuh pada hukum dan menyelesaikan proses perpanjangan izin. “PT Vale memastikan bahwa koordinasi dengan regulator terus berjalan secara positif, dan PT Vale memperkirakan proses perpanjangan dapat diselesaikan setelah tahapan evaluasi administratif kembali berjalan,” demikian pernyataan perusahaan.
Terpisah, pada awal Januari 2026, PT Vale juga mengumumkan penghentian sementara operasional tambangnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian ESDM. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator PDIP Soroti Pentingnya Pemulihan Mental Anak Korban Bencana di Sumatra
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



