JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Rekomendasi Ambil Cuti Isra Miraj 2026, Strategi Nikmati Libur Panjang Lebih Maksimal
BACA JUGA:Penjual Beras Ditembak Pelaku Curanmor di Palmerah, Korban Bikin Laporan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan laporan ini menjadi ujian nyata atas prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum, terutama setelah KUHP baru diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami ingin menguji apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Saat laporan Saudara Joko Widodo dibuat pada 30 April 2025, proses hukum berjalan sangat cepat. Kini kami ingin melihat apakah laporan klien kami juga diperlakukan sama," katanya kepada awak media, Kamis 8 Januari 2026.
Menurutnya, laporan Roy Suryo telah diterima dan diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Namun pihaknya menegaskan bahwa penerbitan LP saja tidak cukup tanpa tindak lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan imparsial.
BACA JUGA:Pakar Bongkar Fakta, Tak Ada Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
BACA JUGA:Richard Lee Dicecar 85 Pertanyaan, Penyidik: Belum Kelar, Lanjut Minggu Depan
Ia juga menekankan bahwa Roy Suryo bersikap terbuka dan kesatria dengan menyebutkan secara spesifik nama-nama terlapor, berbeda dengan laporan Jokowi sebelumnya yang disebut hanya melaporkan peristiwa namun kemudian berkembang menjadi belasan terlapor dari berbagai kalangan.
Khozinudin menegaskan, konteks laporan ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang menjerat Roy Suryo.
Menurutnya, kajian Roy Suryo terkait ijazah Jokowi dilakukan dalam konteks penelitian, sedangkan pernyataan pihak-pihak yang kini dilaporkan dinilai tidak memiliki dasar akademik dan menggunakan bahasa frontal yang dianggap menyerang kehormatan pribadi.
Sementara itu Kuasa Hukum lainnya, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan bahwa laporan Roy Suryo menggunakan KUHP baru, tepatnya Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1), yang mengatur secara lebih rinci mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA:Nih Cara Lihat NPSN dan NISN untuk Daftar SNBP 2026, Siswa Bisa Cek secara Online
- 1
- 2
- »





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F09%2F82bf22cc6770ea18c27589c01005b0cd-260109_merkurius.jpg)