EtIndonesia. Pada tahun 2025, setidaknya 751 praktisi Falun Gong di daratan Tiongkok dijatuhi hukuman penjara secara ilegal oleh otoritas Partai Komunis Tiongkok (PKT). Kasus-kasus penganiayaan ini tersebar di seluruh negeri, dengan korban mencakup lansia berusia hingga 90 tahun.
Ketua Aliansi Pengacara Hak Asasi Manusia Tiongkok di Luar Negeri, pengacara Wu Shaoping, menyatakan bahwa penganiayaan PKT terhadap praktisi Falun Gong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyingkap hakikat jahat dari rezim diktator tersebut.
Falun Dafa, juga dikenal sebagai Falun Gong, adalah sebuah ajaran kultivasi tingkat tinggi yang diperkenalkan oleh Guru Li Hongzhi. Ajaran ini berlandaskan pada prinsip universal tertinggi “Sejati, Baik, Sabar”, serta berpedoman pada hukum evolusi alam semesta.
Sejak diperkenalkan di Tiongkok pada tahun 1992, Falun Gong telah menyebar ke lebih dari 100 negara dan wilayah di seluruh dunia. Buku-buku Falun Gong telah diterjemahkan ke lebih dari 40 bahasa dan beredar secara global, serta telah menerima ribuan penghargaan dari pemerintah berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
“Falun Gong semakin diterima dan disambut oleh banyak negara di seluruh dunia. Hal ini membentuk kontras yang sangat tajam dengan situasi di dalam Tiongkok. Ini menunjukkan bahwa kejahatan PKT semakin kehilangan dukungan rakyat, dan sekaligus membuktikan bahwa Falun Gong sendiri adalah sebuah kebenaran,” kata Komentator urusan internasional yang bermukim di Amerika Serikat, Xing Tianxing.
Menurut laporan Minghui.org, pada tahun 2025 setidaknya 68 pengacara membela praktisi Falun Gong di pengadilan dengan pledoi tidak bersalah. Mereka secara umum menegaskan bahwa: berlatih Falun Gong bukanlah kejahatan, mengungkap kebenaran tentang penganiayaan Falun Gong bukanlah kejahatan, dan bahwa pengadilan ilegal terhadap praktisi Falun Gong harus dihentikan serta semua praktisi yang ditahan secara ilegal harus dibebaskan tanpa syarat.
“Selama bertahun-tahun, banyak pengacara menggunakan sarana hukum untuk memberitahu masyarakat bahwa PKT sendiri melakukan penganiayaan ilegal. PKT, karena sifat jahat dari ideologi komunisnya, tidak dapat mentolerir keberadaan keyakinan lurus seperti Falun Gong,” kata Xing Tianxing.
Ia menambahkan: “Satu-satunya harapan bagi rakyat Tiongkok, termasuk para praktisi Falun Gong, agar benar-benar tidak lagi dianiaya, adalah runtuhnya PKT secara total.”
Di antara praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman secara ilegal, setidaknya 34 orang berusia di atas 80 tahun, dengan usia tertua mencapai 90 tahun. Selain itu, lebih dari 336 orang berusia antara 60 hingga 80 tahun. Hukuman penjara terberat mencapai 10 tahun.
Wu Shaoping mengatakan: “Saya menilai bahwa penindasan ini justru semakin parah. Dilihat dari usia para praktisi yang dijatuhi hukuman dan beratnya vonis yang dijatuhkan, banyak diantaranya sudah lanjut usia namun tetap dijatuhi hukuman penjara.”
Selain itu, para praktisi Falun Gong yang dihukum secara ilegal juga menjadi sasaran pemerasan finansial oleh PKT. Sepanjang tahun 2025, total uang tunai yang diperas dari praktisi Falun Gong mencapai 4.744.900 yuan, sementara 1.475.500 yuan lainnya dirampas oleh polisi saat penggeledahan rumah.
Wu Shaoping menegaskan: “Penindasan PKT terhadap Falun Gong murni didorong oleh tujuan kediktatoran politik. Ini adalah bentuk penindasan terhadap kebebasan beragama, sekaligus pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkeyakinan.”
Ia melanjutkan: “Karena ini adalah persoalan politik, berarti rezim diktator terpusat PKT, demi mempertahankan stabilitas kekuasaannya, menggunakan segala cara yang mungkin. Segala bentuk kekuatan pemersatu masyarakat sipil dijadikan sasaran penindasan. Dari sini dapat terlihat dengan jelas hakikat jahat dari rezim diktator PKT.” (Hui)
Laporan wawancara oleh reporter New Tang Dynasty Television, Zhao Fenghua dan Chang Chun.



