Dokter Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

tvonenews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, dr Richard Lee kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara.

Dokter kencantikan itu dijerat salah satunya Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, dokter yang juga pembuat konten tersebut juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee belum ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Reonald, keputusan tersebut dibuat karena dokter tersebut masih kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Adapun kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz. 

Keduanya saling lapor, dan keduanya pula sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung, Usai Ramai Soal Tambang Konawe utara
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
John Herdman Belum Pilih Asisten Pelatih, Sumardji: Masih Disiapkan
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 7 Pendukung Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu-Proyek Korupsi Hambalang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Akhir Januari, Venezuela tidak akan Mampu Bayar Gaji Pegawai
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.