"Debt Collector" Masih Leluasa Beraksi, Pelaku Jasa Keuangan Mesti Ikut Berbenah   

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS-Sebagian penagih utang atau debt collector masih leluasa mengintimidasi warga Jakarta. Otoritas dan pelaku jasa keuangan juga mesti ikut bertanggungjawab dan berbenah menyikapi terus terulangnya kasus serupa.

Pada Selasa (6/1/2026) sore, misalnya, ulah sekelompok ”mata elang” dilaporkan warga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Akmal, pelapor, mengatakan, motornya hendak dirampas di sekitar Masjid Al-Ma’Mur, Jalan Daan Mogot, Komplek Imigrasi, Cengkareng.

”Korban lalu minta perlindungan warga dan lapor polisi di nomor 110. Tahu ada laporan pada polisi, pelaku meninggalkan korban,” kata Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Fernando Saharta di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca JugaAksi Intimidasi Debt Collector di Jakarta Tak Kunjung Berhenti

Intimidasi oleh debt collector di Cengkareng memang kerap terjadi. Warga mengeluhkan ulah penagih utang yang kerap menarik paksa kendaraan itu.

Dari data Polsek Cengkareng, ”mata elang” biasanya beraksi di Jalan Daan Mogot arah Grogol dan Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jalan Raya Kamal, serta Jalan Raya Ring Road Golf Lake.

Terus berulangnya kasus ini seperti menjadi ironi tidak berkesudahan di ibu kota. Belum usai bara di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025, kasus serupa terjadi lagi.

Di Kalibata, sejumlah debt collector mencoba merampas milik anggota polisi, Brigadir Dua AN, 11 Desember 2025. Kedua belah pihak pun cekcok.

Bripda AN lantas mengadukan kejadian ini kepada lima rekannya. Kelimanya adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB dan Bripda BN. Konflik yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi pengeroyokan.

Enam polisi itu menganiaya dua ”mata elang”. MET (41) dinyatakan tewas di lokasi. Adapun NAT (32), korban lainnya, terluka serius. Dia meninggal saat ada di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta.

Kematian MET dan NAT menyulut konflik lanjutan. Rekan keduanya menyerbu kios di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata dan merusak kendaraan yang berada di lokasi. Kawanan itu mengira penganiaya rekannya adalah warga setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan, ada cara kelitru yang dilakukan debt collector dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya merampas kendaraan di jalan.

Menurut dia, apabila ada nasabah yang menunggak, para pihak yang mendapat perintah kerja mengimbau bagi para nasabah untuk segera melunasi ataupun membahas tunggakannya di kantor.

”Jadi, bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa kendaraan nasabah yang melintas di jalanan,” katanya.

Oleh karena, menurut dia, tindakan itu adalah bentuk premanisme yang tidak bisa dibiarkan. "Jika ada warga yang dirugikan atas tindakan para debt collector itu, segera lapor polisi," tegasnya.

Baca JugaTidak Ilegal, tetapi Begini Aturan ”Debt Collector” dalam Menagih Utang

Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Rio Priambodo mengatakan, bentrokan dan kerusuhan di Kalibata sudah sepantasnya menjadi refleksi bagi dunia jasa keuangan untuk berbenah khususnya dalam menangani nasabah yang mengalami gagal bayar.

”Perlu ada edukasi berkelanjutan baik kepada pihak debt collector maupun nasabah untuk mencari solusi demi kebaikan bersama,” katanya.

Dari kejadian ini, lanjut Rio, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak kepolisian perlu membina debt collector agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. Selama ini, ada sejumlah cara yang dilakukan debt collector yang dianggap melanggar hukum, salah satunya menyita barang milik nasabah di jalan.

Di sisi lain, OJK juga harus mengedukasi konsumen mengenai kewajibannya sebagai nasabah. ”Kalau ada persoalan keberatan, pihak yang terlibat harus mencari upaya win-win solution,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 9 Januari 2026, Syarat dan Lokasi Perpanjang di Sini!
• 4 jam laludisway.id
thumb
Publik AS Marah Agen Imigrasi Tewaskan Wanita di Minneapolis, Trump Membela
• 22 jam laludetik.com
thumb
Tekanan Berat Industri Telekomunikasi
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Survei LSI Ungkap Penolakan Publik, Ras MD Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Lirik Lagu Bang Jono Versi Korea yang Viral di TikTok
• 6 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.