- Kejagung menyambangi Ditjen Planologi Kemenhut pada Rabu (7/1) untuk mencocokkan data penyidikan kasus tambang Konawe Utara.
- Proses pencocokan data oleh penyidik Jampidsus tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan, bukan penggeledahan.
- Kedua lembaga menegaskan sinergi dalam mengumpulkan bukti untuk memperbaiki tata kelola hutan akibat pelanggaran izin tambang.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jampidsus di Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).
Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk mencocokkan data krusial terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah daerah, sekaligus menepis kabar miring mengenai adanya penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung secara kondusif dan merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Fokus pada Kasus Tambang Konawe Utara
Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan besar terkait pembukaan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Diduga kuat, terdapat pelanggaran dalam pemberian izin tambang di wilayah hutan lindung oleh otoritas setempat.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Anang, penyidik sengaja mendatangi Kementerian Kehutanan sebagai langkah proaktif untuk mempercepat pengumpulan bukti otentik.
Baca Juga: Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
Pihak Ditjen Planologi pun disebut sangat kooperatif dalam membantu proses ini.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” tambah Anang.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa sinergi ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya besar dalam memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi memastikan hutan Indonesia tetap lestari.
Respons Kemenhut
Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa pertemuan tersebut berjalan tertib dan kooperatif.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan paksa di kantornya.




