PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) angkat bicara terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang akan membongkar tiang monorel mangkrak di kawasan Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (8/1), membenarkan adanya rencana pembongkaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa ADHI bersama Pemprov DKI Jakarta saat ini masih melakukan pembahasan bersama.
“Karena mengingat tiang monorail di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017,” katanya.
Baca Juga: Pramono Perintahkan Anak Buah Bereskan Tiang Monorel Terbengkalai di Jalan HR Rasuna Said Mulai Pekan Depan
Dalam proses ini, ADHI juga terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendapatkan pendampingan serta merumuskan solusi yang paling tepat atas kondisi tersebut. Rozi menegaskan, perseroan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah koordinasi.
“ADHI tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Rozy.
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun memengaruhi pergerakan harga saham perseroan.
Baca Juga: Danantara Serahkan 5,35 Miliar Saham ADHI ke BP BUMN
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengeksekusi sendiri pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Proses pembongkaran direncanakan mulai pada pekan ketiga Januari 2026.
Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya pada November 2025 telah melayangkan surat kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai pemilik agar segera melakukan pembongkaran. Pemprov memberi tenggat waktu satu bulan. Namun, lantaran permintaan tersebut tidak mendapat respons, Pemprov memutuskan untuk mengambil alih proses pembongkaran secara mandiri.



