Ridwan Kamil resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya. Terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, salah satunya, ia wajib menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.
Perceraian tersebut diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Dalam petikan amar putusan yang diperoleh detikJabar, Kamis (8/1/2026), majelis hakim menjelaskan telah memediasi keduanya selama sidang, namun, keduanya tetap bersepakat mengakhiri rumah tangga.
"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir detikJabar, Kamis (8/1/2026).
Salah satu poin kesepakatan itu adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp 20 juta per bulan. Zahra yang saat ini tengah kuliah di Inggris memilih untuk tinggal bersama Atalia setelah perceraian.
"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut. "Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," imbuh putusan itu.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)




