jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap kelima tersangka dalam klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada bulan Januari 2026. Agenda ini juga disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Tabung Harmoni Hijau Polda Riau Integrasikan Kepentingan Sosial, Ekologi & Kebijakan Publik
Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Budi menjelaskan pemanggilan tersangka akan digabungkan dengan pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak lain, meski waktu pastinya belum dapat dijelaskan.
BACA JUGA: Pengumuman, Dua Lelaki Ini Ditangkap Petugas Polda Metro Jaya
"Pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma," ujarnya.
Sementara itu, permintaan untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan lainnya masih dalam proses pembahasan internal. "Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.
BACA JUGA: Setahun, Green Policing Tanam 62.006 Pohon, Polda Riau: Pergerakan Ini Akan Meluas
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma secara resmi meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik yang independen dan transparan. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Khozinudin, pada 22 Desember 2025.
Khozinudin menyatakan permintaan tersebut didasari pengalaman dalam kasus-kasus besar sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses hukum jika tidak didukung bukti forensik yang kredibel. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Bakal Konsisten Jaga Alam dan Tanam Pohon Melalui Green Policing di 2026
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




