JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut hal itu dikarenakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
Dilansir dari Antara, penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Kombes Budi menekankan jika nantinya pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus kematian Arya Daru.
Sebelumnya, pada 26 November 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus kematian ADP ke tahap penyidikan.
Selain itu, pihak keluarga korban juga memintah pihak kepolsian untuk melakukan gelar perkara sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan.
"Sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," ujar Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, Rabu, 26 November 2025.
Kasus kematian Arya Daru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polisi
- kasus kematian arya daru
- penyelidikan dihentikan
- alasan penyelidikan dihentikan
- kematian arya daru
- polda metro jaya





