Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Tangkapan Layar rekaman CCTV yang merekam aktivitas diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan sebelum ditemukan meninggal di kamar kosnya. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut hal itu dikarenakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim

Dilansir dari Antara, penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Lebih lanjut, Kombes Budi menekankan jika nantinya pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus kematian Arya Daru.

Sebelumnya, pada 26 November 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus kematian ADP ke tahap penyidikan.

Selain itu, pihak keluarga korban juga memintah pihak kepolsian untuk melakukan gelar perkara sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan.

"Sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," ujar Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, Rabu, 26 November 2025.

Kasus kematian Arya Daru

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polisi
  • kasus kematian arya daru
  • penyelidikan dihentikan
  • alasan penyelidikan dihentikan
  • kematian arya daru
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KKP Dorong Daya Saing Rajungan, 292 Sertifikat CoA Diterbitkan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Polisi Gunakan KUHP Baru dalam Penyelidikan Kasus Stand Up Comedy Pandji
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
RLCO ARA 17 Hari Berturut-turut, Emiten Prajogo Pangestu Kalah
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bali United Hajar PSM Makassar, Mirza Mustafic Cetak Rekor di Super League
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Purbaya Tahu Ada Perusahaan China Tak Bayar PPN, Tapi Belum Disidak, Kenapa?
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.