Jakarta, IDN Times - Sebanyak 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan pembekuan dan pemotongan royalti lagu digital senilai Rp14 miliar.
"Jadi ini ya karena mereka sudah merasakan keadaannya seperti ini, dan tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum," ujar perwakilan Garputala, Ali Akbar, dikutip pada Kamis (8/1/2025).
Ali menjelaskan dana royalti yang terkumpul dipotong delapan persen oleh LMKN dengan nilai Rp14 miliar. Menurut Garputala, uang tersebut adalah hak pencipta lagu.
"Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-collect, yang bisa hanya WAMI. Tetapi WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK, 'tolong tagihin punya saya', karena hanya WAMI yang bisa kan. Nah setelah dihimpun oleh WAMI tiba-tiba diminta oleh LMKN, WAMI kan LMK. Nah diminta oleh LMKN, setelah diminta kemudian diminta untuk diminta 8 persen nilainya yang Rp14 miliar itu untuk LMKN," ujar Ali.
Ali menyebut LMKN diduga memaksa melakukan pemotongan. Bahkan, ada ancaman pembekuan apabila menolak.
"Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan," ujarnya.
Ada sejumlah bukti yang diserahkan kepada KPK. Seperti bukti transfer dan transaksi.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan yang disampaikan. Budi menjelaskan, laporan itu akan diverifikasi lebih dahulu serta ditelaah dan dianalisis dalam proses yang tertutup dari publik.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas," imbuhnya.



