Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi komersial hingga November 2025 mencapai Rp297,88 triliun, tumbuh tipis 0,41% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut premi asuransi komersial itu terdiri dari premi asuransi jiwa terkonsolidasi yang terkontraksi 0,75% (year on year/YoY) dengan nilai sebesar Rp163,88 triliun.
”Sementara premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 1,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp134 triliun,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Menilik data yang dipaparkannya, terlihat bahwa klaim asuransi komersial per November 2025 menyentuh Rp197,33 triliun. Angka tersebut terkontraksi 4,64% (YoY) dari Rp206,92 triliun.
Lebih jauh, secara umum Ogi memandang permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Hal ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri yang jauh di atas ambang batas 120%.
“Dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi tercatat secara agregat melaporkan risk based capital atau RBC masing-masing sebesar 488,69% dan 342,88%, yang masih di atas threshold sebesar 120%,” tutur Ogi.
Baca Juga
- Profil Risiko Asuransi Marine Cargo Makin Kompleks Imbas Geger AS-Venezuela
- Asuransi Wajib bagi Wisatawan Asing Bisa Tingkatkan Animo Turis, Ini Penjelasan Pengamat
- OJK: Premi Asuransi Jiwa Segmen Individu Tumbuh 6,58%, Kumpulan Naik 1,97%
Dengan demikian, nilai aset asuransi komersial per November 2025 totalnya mencapai Rp971,22 triliun atau tumbuh 7,49% (YoY).
Lebih jauh, Ogi mengemukakan OJK terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada 2026 di perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan POJK 23 Tahun 2023.
“Per akhir November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau sebanyak 79,86% hampir 80% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026 ,” ucapnya.
Dengan demikian, artinya hingga kini masih ada 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat pemenuhan minimum ekuitas pada 2026.
“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” pungkasnya.





