Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
  • Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
  • Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap dua produk hukum krusial: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Gugatan ini dipicu oleh jeritan hati para pekerja yang merasa menjadi korban kriminalisasi atas perintah atasan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (9/1/2025), dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, maju sebagai pemohon.

Mereka menantang konstitusionalitas Pasal 488 KUHP serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai "pincang" dalam melindungi bawahan.

Kisah Pilu di Balik Meja Hijau

Suasana ruang sidang pleno mendadak emosional saat Lina membeberkan alasannya mencari keadilan. Sebagai staf keuangan, ia mengaku terjebak dalam pusaran hukum akibat laporan mantan bosnya sendiri.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.

Lina tak sanggup melanjutkan bicaranya. Kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, kemudian menyambung keterangan tersebut.

Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra dituduh menggelapkan dana perusahaan, diberhentikan sepihak, hingga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Padahal, menurut Zico, kliennya hanyalah pelaksana perintah yang bahkan tidak memiliki otoritas atas dana tersebut.

Ironisnya, proses hukum berjalan begitu cepat tanpa memberi ruang bagi mereka untuk membela diri di tahap awal.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tutur Zico.

Para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pasal ini dianggap "berbahaya" karena tidak memuat pengecualian bagi pekerja yang hanya menjalankan perintah jabatan.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan bahwa dalam dunia kerja yang hierarkis, bawahan berada dalam posisi lemah. Tanpa perlindungan hukum, mereka mudah dikorbankan.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” tegas Leon.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KSAD Kunjungi Tapteng: Pascabencana Tak Ada Pilihan Selain Kerja Keras
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Trump Batalkan Serangan Kedua ke Venezuela, Lima Kapal Tanker Disita
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Bongkar Alur Dugaan Percepatan Haji: Kuota Tambahan, Peran Travel, hingga Uang Miliaran yang Dikembalikan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: 94 Persen Wilayah Indonesia Masuk Kondisi Iklim Normal di 2026, Waspadai Suhu Lebih Hangat
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Teror atas Kritik dan Rapuhnya Ruang Demokrasi
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.