Ini Insentif Pajak Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi menjadikan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sebagai salah satu instrumen insentif pajak utama tahun 2026. 
 
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) dan dirancang sebagai stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang sektor-sektor padat karya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
  Baca juga: Pemprov Jateng Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Dorong Ekonomi
Berbeda dengan pendekatan stimulus berbasis belanja negara langsung, PPh 21 DTP menempatkan insentif pajak sebagai alat intervensi ekonomi yang berdampak cepat ke konsumsi rumah tangga. Melalui skema ini, pemerintah mengambil alih kewajiban pajak atas penghasilan tertentu, sehingga pekerja menerima pendapatan bersih yang lebih tinggi tanpa membebani dunia usaha. Insentif Pajak yang Lebih Terarah dan Berjangka Panjang PMK 105/2025 memperluas cakupan sektor penerima dibandingkan kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Insentif PPh 21 DTP diarahkan kepada lima sektor utama yang dinilai strategis namun rentan terhadap tekanan ekonomi, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
 
Secara administratif, kebijakan ini mencakup 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU), termasuk subsektor perhotelan, restoran, agen perjalanan, hingga jasa MICE. Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan insentif pajak tidak bersifat umum, melainkan tepat sasaran pada sektor dengan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Dari sisi penerima manfaat, PPh 21 DTP 2026 difokuskan pada pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu. Pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas ini apabila memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama bekerja.
 
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau pekerja lepas memenuhi syarat apabila memiliki rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau penghasilan bulanan hingga Rp10 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif pajak 2026 diarahkan untuk menopang kelompok pekerja yang paling sensitif terhadap kenaikan harga dan pelemahan ekonomi. Insentif Pajak dengan Dampak Langsung ke Pendapatan Salah satu karakter utama PPh 21 DTP sebagai insentif pajak adalah dampaknya yang langsung terasa. Pajak yang seharusnya dipotong dari gaji kini wajib dibayarkan pemerintah melalui mekanisme tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
 
Dengan skema ini, pekerja diperkirakan memperoleh tambahan take home pay antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung besaran penghasilannya. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana PPh 21 DTP tidak boleh ditahan atau dimanfaatkan oleh perusahaan, sehingga manfaat insentif benar-benar jatuh ke tangan pekerja.
 
Menariknya, kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya, misalnya akibat promosi atau bonus, tidak otomatis menggugurkan hak atas insentif, selama kriteria penghasilan pada awal periode telah terpenuhi. Hal ini memberikan kepastian kebijakan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
 
Implementasi PPh 21 DTP 2026 juga menjadi bagian dari konsolidasi sistem administrasi pajak melalui Coretax. Validasi dan integrasi NIK-NPWP menjadi syarat mutlak agar insentif dapat diklaim dan dilaporkan dengan benar.
 
Pemberi kerja diwajibkan melaporkan realisasi insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 serta menggunakan e-Bupot 21/26 dengan kode khusus. Ketidakpatuhan administratif, bahkan hanya pada satu masa pajak, berpotensi menggugurkan hak perusahaan untuk memanfaatkan insentif sepanjang tahun 2026. Ini menandai pergeseran kebijakan dari sekadar insentif menuju insentif berbasis kepatuhan.
 
Secara makro, PPh 21 DTP 2026 mencerminkan strategi pemerintah dalam memanfaatkan instrumen perpajakan untuk menjaga konsumsi domestik, yang menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) nasional. Dengan estimasi penerima manfaat sekitar 2,22 juta pekerja, kebijakan ini diharapkan memperkuat daya tahan sektor padat karya sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
 
Lebih dari sekadar pengurangan pajak, PMK 105/2025 menempatkan insentif pajak sebagai alat kebijakan publik yang memiliki dampak sosial dan ekonomi langsung. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari realisasi fiskal, tetapi dari sejauh mana kebijakan ini mampu menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di tengah dinamika global.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Olahragawan Menjadi Simbol Kuat atau Lemahnya Suatu Bangsa
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Minyak Menguat, Pasar Soroti Perkembangan Geopolitik Dunia
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
AS Roma Mulai Bergerak! Negosiasi Transfer Radu Dragusin dengan Tottenham Dibuka
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Fantastis, Martina Ayu Atlet Peraih Tujuh Medali SEA Games 2025 Terima Bonus Rp3,4 Miliar
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
BKN Ungkap Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Seharusnya Tidak Kesulitan
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.