BKN Ungkap Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Seharusnya Tidak Kesulitan

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara soal gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dari upah honorer, bahkan standar UMK/UMP.

Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, berbagai regulasi sudah diterbitkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah gaji PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorer, BKN Beri Tanggapan

"Sebenarnya, pemda tidak akan kesulitan soal gaji PPPK paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa," terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.

Soal standar gaji, Waka BKN menegaskan, aturannya sudah tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menolak Solusi dari Pemda, Begini Alasannya

Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi, sambung Waka Suharmen.

Dengan ketentuan tersebut, menurut Waka BKN, pemda sebenarnya tidak perlu bingung dengan masalah penggajian, karena selama ini juga mereka membayar upah honorer.

BACA JUGA: Ketua Dewan Menyodorkan Solusi soal Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu

Ketika sudah dialihkan ke PPPK paruh waktu, jika pemda kuatnya hanya membayar gajinya setara honorer tidak menyalahi aturan. 

"Priinsipnya itu jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang sebagaimana ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, gaji PPPK paruh waktu berbeda di masing-masing daerah.

Ada yang lebih tinggi dibandingkan PPPK penuh waktu, tidak sedikit pemda memberikan gaji di bawah standar honorer di kisaran Rp 250 hingga Rp 500 ribu per bulan.

Kondisi tersebut membuat PPPK paruh waktu ini terus berjuang agar ada regulasi peningkatan status ke penuh waktu.

"Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu, makanya regulasi itu harus ada," kata Herlambang Susanto lepada JPNN, Kamis (8/1/2026).

Mengenai tuntunan ke PPPK penuh waktu, Waka BKN mengatakan, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi. Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. 

"Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya," pungkas Waka BKN Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Airlangga: Defisit APBN 2,92 Persen Tetap Aman
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
BPKH Tegakkan Hak Jemaah dengan Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
6 Kafe Rusak Akibat Angin Kencang di Jimbaran, Peringatan Dini Dikeluarkan BBMKG
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.