JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melaporkan sebanyak tujuh orang ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyebut tujuh orang yang dilaporkan tersebut diduga merupakan pendukung Jokowi.
"Hari ini, 8 Januari (2026), mas Roy melaporkan tujuh terlapor yang mereka tentu adalah pendukung pak Joko Widodo," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dahulu pak Joko Widodo melaporkan mas Roy dalam konteks sebagai terlapor, hari ini di tahun baru, kita masuk babak baru yaiitu mas Roy menjadi pelapor terhadap tujuh orang yang kami duga aitu adalah pendukung pak Joko Widodo."
Baca Juga: Tak Hanya Ijazah Palsu, Roy Suryo Juga Pertanyakan IPK Kelulusan Jokowi Kurang dari Dua
Menurut penjelasannya, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kalau kita lihat kualifikasi deliknya, deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh pak Joko Widodo, yaitu dugaan nama baik dan fitnah," tegasnya.
Meski begitu, ia menuturkan terdapat perbedaan antara laporan yang dilayangkan Roy dengan Jokowi, yakni terkait Pasal yang digunakan.
Di mana pada laporan Jokowi, kata ia, menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sedangkan laporan yang dilayangkan kliennya menggunakan KUHP yang baru.
"Yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1. Dalam hukum pidana yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik ini luar biasa, diatur dalam bab 17 KUHP yang baru," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo laporkan 7 orang
- polisi
- laporan roy suryo
- pendukung jokowi
- pencemaran nama baik




