Bisnis.com, SURABAYA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) angkat bicara mengenai desakan publik yang berharap agar organisasi tersebut untuk dapat dibubarkan.
Hal tersebut merupakan buntut atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, yang diduga melibatkan salah satu anggota ormas tersebut. MY, anggota ormas Madas Sedarah yang telah dinonaktifkan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur berkaitan dengan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Madas, Moh Taufik menegaskan bahwa kewenangan untuk dapat membubarkan ormas sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut pun hanya dapat dilakoni bila suatu ormas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar konstitusi dan dasar negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan [pengadilan] tata usaha negara itu yang punya hak untuk mencabut. Dia adalah pejabat [pengadilan] tata usaha negara, yang memberikan legalisasi," ungkap Taufik di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Taufik pun turut mempersilakan pihak-pihak yang tetap bersikukuh menginginkan pembubaran ormas yang dikomandoinya itu dengan menempuh jalur resmi yang telah tersedia. Namun, Taufik menekankan bahwa organisasinya tersebut memiliki program kerja dan niatan baik bagi masyarakat luas.
"Silakan dilakukan upaya-upaya apabila keberatan, tetapi kami mohon maaf kepada semuanya, publik ya. Kami, itikad baik ini bahwa program Madas ke depan, dari awal, meningkatkan sumber daya manusia," tegas Taufik.
Baca Juga
- Berdamai, Ormas Madas Cabut Laporan terhadap Wakil Walkot Surabaya Armuji
- Sempat Viral di Medsos, Wakil Walkot Surabaya Armuji dan Ormas Madas Akhirnya Damai
- Selain Lapor Polisi, Ormas Madas Adukan Walkot Surabaya ke DPRD atas Dugaan Pelanggaran Etik
Dirinya juga memberikan contoh nyata kontribusi ormas Madas Sedarah, seperti membantu pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, penyediaan ambulans gratis, serta bantuan hukum.
"Terakhir, kemarin kami membangunkan rumah bagi orang yang tidak mampu," tambahnya.
Mengenai kasus oknum anggota Madas Sedarah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus pengusiran nenek Elina beberapa waktu lalu, Taufik berharap kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Selain itu, Taufik juga mengingatkan publik untuk dapat lebih teliti dan memastikan keanggotaan seseorang sebelum mengaitkan tindakan premanisme dengan nama organisasi tertentu.
"Silakan lihat KTA-nya karena sekarang itu [anggapan publik] bagi yang melakukan pelanggaran Madas, begini Madas, ini Madas," imbaunya.
Taufik menyoroti adanya stigma buruk yang disematkan publik terhadap ormas Madas setiap kali terjadi pelanggaran hukum oleh individu tertentu. Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk dapat bertindak bijak, dengan melakukan deteksi awal sebelum bertindak, terlebih saat berselancar di jagat media sosial.
"Tetapi yakinlah dan percaya, Insya Allah kami akan melakukan yang terbaik, untuk berbuat baik," pungkasnya.




