Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, keluar atau walk out saat sidang. Mahkamah Agung (MA) meminta agar Mahpudin diperiksa.
Berdasarkan informasi, Mahpudin walk out sebagai bentuk protes ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Akibat aksi Mahpudin itu, persidangan pada Kamis (8/1/2026) tidak dapat dilanjutkan.
MA pun turun tangan perihal itu. Juru bicara MA, Yanto, mengatakan aksi walkout Mahpudin telah mengganggu pelayanan pencari keadilan.
"Bahwa terhadap informasi tindakan walkout pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan," kata Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Yanto menilai tindakan Mahpudin tidak bertanggung jawab. Dia menyebut Mahpudin juga tidak profesional.
"Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," ujarnya.
MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim. Nantinya, tim itu akan memeriksa Mahpudin yang melakukan walkout saat sidang.
"Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.
(whn/dhn)



