DPR Desak Komdigi Blokir X Milik Elon Musk Imbas Deepfake Porno Grok AI

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

PERINGATAN keras dilayangkan Parlemen Senayan terhadap platform media sosial X. Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tidak ragu menarik tuas pemblokiran terhadap platform milik Elon Musk tersebut, jika terbukti gagal membendung fitur kecerdasan buatan Grok AI yang kini menjadi alat produksi pornografi deepfake.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa kedaulatan digital dan perlindungan moral warga negara jauh lebih penting dibanding keberadaan platform asing yang abai terhadap aturan. Menurutnya, kemampuan Grok AI memanipulasi foto wajah seseorang menjadi konten asusila tanpa sensor merupakan bentuk kejahatan siber yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar isu teknologi, tapi serangan terhadap privasi dan martabat warga negara. Grok AI di X memfasilitasi pembuatan konten asusila dengan instruksi yang sangat mudah. Jika sistem moderasi mereka lumpuh, negara harus hadir dengan tangan besi,” tegas pria yang akrab disapa Daeng Ical tersebut, Kamis (8/1).

Negara Tidak Boleh Kalah

Legislator asal Makassar ini memberikan "lampu hijau" penuh kepada Komdigi untuk melakukan eksekusi pemutusan akses (takedown) atau pemblokiran total. Ia menilai, pembiaran terhadap eksploitasi digital ini akan merusak tatanan sosial, di mana siapa saja bisa menjadi korban rekayasa pornografi.

“Opsinya hanya dua: X memperbaiki sistemnya segera, atau angkat kaki dari ruang digital Indonesia. Komdigi harus tegas, jangan sampai negara dianggap lemah di hadapan raksasa teknologi,” cetusnya.

Ancaman Sanksi Berlapis

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, telah melayangkan peringatan resmi kepada manajemen X. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, X wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk pencegahan penyebaran konten melanggar asusila.

Alexander menekankan bahwa sanksi tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses. “Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses, serta sanksi pidana bagi pengguna maupun penyedia layanan yang memfasilitasi manipulasi citra pribadi tanpa hak,” pungkasnya. (Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Kapal Tanker Disita AS, Rusia Ingatkan As Picu Ketegangan Baru
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakai Dana Mandiri Rp917 Miliar, RSUP Dr Sardjito Bangun Gedung Baru 15 Lantai
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Defisit Dekati Ambang Batas, Purbaya Bakal Perbaiki Sistem Pajak dan Pengawasan Bea Cukai
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Lampaui Target, PNBP Sektor ESDM Capai Rp 138 T di 2025
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemimpin Dunia Kecam Langkah Trump Tarik AS dari Pakta Iklim PBB
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.