Jakarta, VIVA – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini berujung saling lapor. Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul tudingan ijazah palsu hingga tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Pakar telematika itu menyebut laporan dilayangkan karena dirinya merasa menjadi korban fitnah. Namun, ia enggan membeberkan identitas para terlapor secara rinci. Ketujuh orang tersebut hanya disebut berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporannya, Roy Suryo mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP.
"Jadi kenapa kita melaporkan Pasal 433 Ayat 2 dan 434 Ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami. Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu," kata Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Roy Suryo menuturkan, polemik bermula dari hasil penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar, dr Tifa, dan pihak lainnya, yang menyimpulkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu. Namun, tudingan tersebut justru berbalik arah.
"Dan dengan enaknya, para pendukung Joko Widodo itu kemudian membalik begitu saja. Mengatakan ijazah saya palsu. Ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S2 dan S3-nya juga palsu," ucap dia.
Tak hanya soal ijazah, eks Menpora ini mengaku ikut diseret dalam tuduhan keterlibatan korupsi proyek Hambalang. Tuduhan itu, menurutnya, sama sekali tidak berdasar.
"Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah tadi. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016. Dan setelah itu saya justru 4 tahun berikutnya saya izin kepada ketua umum waktu itu untuk mengundurkan diri karena saya mau sekolah," katanya.
Roy Suryo menegaskan tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan kabar bohong dan fitnah. Ia menyebut laporan yang dibuatnya telah memenuhi unsur pidana.



