Menhaj menekankan tata kelola penyelenggara haji 2026 bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel.
IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menekankan tata kelola penyelenggara haji 2026 bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu ditekankan Gus Irfan, seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, pengawasan penyelenggaraan haji tahun ini melibatkan banyak pihak. Dengan terlibatnya banyak pihak untuk pengawasan, dia berharap tata kelola penyelenggaraan haji bisa jauh dari praktik penyimpangan.
"Karena itu di Kementerian Haji ini kami ditemani dengan berbagai pihak dari luar, dari aparat perhukum yang masuk menjadi bagian. Dari KPK ada yang masuk dan Kejaksaan juga ada. Semuanya dalam rangka untuk memastikan bahwa proses haji bisa berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Gus Irfan dalam acara di Asrama Haji di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Transparansi dan akuntabilitas disebut Gus Irfan, menjadi kunci tata kelola penyelenggaraan haji. Hal ini akan berdampak pada kebaikan jemaah haji.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan pelaksanaan haji bisa berjalan yang aman, nyaman, dan tenang dalam menjalankan beribadah," ujar dia.
Implementasi transparansi dan akuntabilitas yang dikatakan Gus Irfan dimulai dari segala proses pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji 2026. Sehingga, publik juga bisa mengikuti perkembangannya secara terbuka atau bahkan ikut dalam lelang tender.
Menurut Irfan, tidak ada praktik titip-menitip untuk kepentingan pihak tertentu. Preseden masa lampau penyelenggaraan haji menjadi refleksi bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola.
"Mungkin beberapa waktu yang lalu ada banyak masalah yang terkait dengan integritas dan transparansi tapi hari ini insya Allah kita upayakan semaksimal mungkin transparansi dan integritas menjadi salah satu kunci kita. Termasuk dalam hal penyediaan layanan, termasuk dalam hal penentuan syarikat, semuanya kita lakukan dengan transparan, kita lakukan dengan open bidding," katanya.
(kunthi fahmar sandy)




