Anak Muda, Negara, dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Sepanjang tahun 2025 lalu, ruang publik diwarnai ekspresi kekecewaan seperti tagar #KaburAjaDulu, “Indonesia Gelap”, dan #PeringatanDarurat yang merefleksikan keresahan generasi muda terhadap kondisi sosial dan ekonomi dalam negeri. Memasuki 2026, Indonesia sebenarnya berada pada fase penting dengan sejumlah agenda pembangunan baru, mulai dari penguatan ekonomi produktif, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan yang lebih merata.

Di titik inilah refleksi atas 2025 menjadi relevan. Bukan untuk mempertahankan pesimisme, melainkan untuk membaca ulang berbagai kegelisahan yang muncul sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan. Tahun yang baru semestinya menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan dan keterlibatan generasi muda, mengingat kemajuan bangsa tidak lahir dari ketiadaan masalah, melainkan dari kemampuan merespons persoalan secara nyata.

Ekspresi Kegelisahan Generasi Muda di Ruang Digital

Sejumlah ekspresi kegelisahan yang paling menonjol datang dari ruang digital. Tagar #KaburAjaDulu, “Indonesia Gelap”, dan #PeringatanDarurat mencuat di media sosial sebagai ekspresi kegelisahan generasi muda terhadap kondisi sosial-ekonomi di Indonesia. Melalui tagar ini, warganet saling berbagi dorongan untuk bekerja, studi, hingga membuka usaha di luar negeri. Fenomena ini tidak berdiri sebagai tren sesaat, melainkan berkembang sebagai kritik terhadap kesenjangan yang masih dirasakan, terutama dalam akses pendidikan, lapangan kerja, dan kesejahteraan.

Keresahan tersebut berangkat dari pengalaman yang konkret: peluang kerja yang dinilai semakin sempit, upah yang tertinggal dari kenaikan biaya hidup, serta persepsi terbatasnya ruang inovasi dan keadilan ekonomi. Dalam konteks ini, meluasnya penggunaan tagar menjadi dapat dipahami. Hingga 2025, #KaburAjaDulu tercatat telah digunakan dalam lebih dari 173.900 unggahan di TikTok (Unesa, 2025).

Temuan ini diperkuat oleh data survei terhadap responden usia 18–35 tahun menunjukkan bahwa 82% menyebut pendapatan yang lebih tinggi sebagai alasan utama keinginan pergi ke luar negeri (Populix, 2025). Pada saat yang sama, tingkat pengangguran usia muda 15–24 tahun melampaui 16%, dengan lebih dari 7 juta penganggur nasional, termasuk lebih dari satu juta lulusan perguruan tinggi.

Padahal, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian secara tegas menempatkan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu tujuan pembangunan industri nasional. Namun, dalam praktik, orientasi kebijakan industri kerap lebih menitikberatkan pada efisiensi produksi dan realisasi investasi berskala besar, tanpa diimbangi strategi yang konsisten untuk penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi generasi muda. Akibatnya, pertumbuhan industri tidak selalu berbanding lurus dengan penciptaan pekerjaan yang nyata dan berkelanjutan.

Dari sudut pandang hukum, lemahnya penyerapan tenaga kerja muda bukan sekadar soal kebijakan yang tidak berjalan di lapangan. UU Cipta Kerja sejak awal dirancang untuk mempermudah investasi dan kegiatan usaha, tetapi tidak secara tegas mewajibkan agar kemudahan tersebut benar-benar diikuti dengan penciptaan lapangan kerja. Di sinilah terlihat politik hukum yang diambil negara, yakni mendorong efisiensi dan kepastian bagi investor, dengan risiko mengesampingkan tujuan keadilan sosial berupa akses kerja yang luas. Akibatnya, ketika lapangan kerja tidak tumbuh seiring masuknya investasi, kondisi tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan hasil yang dapat diperkirakan dari arah kebijakan yang dipilih.

Dengan demikian, sederet narasi kekecewaan yang mewarnai tahun 2025 tidak dapat dipahami sekadar sebagai wacana digital, melainkan sebagai indikator adanya jarak antara aspirasi generasi muda dan realitas struktural yang mereka hadapi hari ini. Jarak ini, pada gilirannya, tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan yang lebih luas.

Ketimpangan Wilayah dan Konsentrasi Peluang

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih berlangsung secara timpang antarwilayah. Per Maret 2024, Rasio Gini nasional berada di angka 0,379, dengan ketimpangan yang lebih tajam di wilayah perkotaan (0,399) dibanding perdesaan (0,306). Jakarta bahkan mencatat Rasio Gini sebesar 0,441, mencerminkan konsentrasi pendapatan yang tinggi di pusat ekonomi nasional tanpa diikuti pemerataan kesejahteraan (BPS, 2024).

Ketimpangan tersebut tercermin jelas dalam perbedaan upah antarwilayah. Di sektor pertanian, upah di Yogyakarta sekitar Rp771 ribu per bulan, sementara Jakarta mencapai Rp3,18 juta. Di sektor industri, upah di NTT sekitar Rp926 ribu, berbanding Rp4,44 juta di Jakarta. Di sektor jasa, upah di NTT sekitar Rp1,23 juta, sementara Jakarta mencapai Rp4,19 juta (BPS, 2024). Data ini menegaskan bahwa peluang ekonomi masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Ketimpangan peluang antarwilayah tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan dengan cara negara mengatur pembangunan dan pembagian sumber daya antara pusat dan daerah. Meski otonomi daerah dijanjikan melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak pemerintah daerah pada praktiknya masih bergantung pada transfer fiskal dari pusat, sementara kewenangan strategis untuk mendorong ekonomi dan penciptaan kerja justru semakin tersentralisasi.

Di sisi lain, persoalan daerah juga tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh desain kebijakan nasional. Di sejumlah wilayah, keterbatasan kapasitas birokrasi, lemahnya perencanaan, dan kualitas tata kelola lokal turut mempersempit peluang kerja yang tersedia (Setiawan dkk., 2022).

Oleh sebab itu, kegagalan pembangunan daerah merupakan kombinasi antara sentralisasi kebijakan di tingkat nasional dan lemahnya pemerintahan lokal di sebagian daerah. Akibatnya, kesempatan kerja tetap menumpuk di wilayah tertentu, sementara generasi muda di daerah dihadapkan pada pilihan yang sempit: bertahan dengan peluang terbatas atau pergi mencari masa depan di tempat lain, termasuk ke luar negeri. Ketimpangan inilah yang kemudian membingkai cara generasi muda mengambil keputusan atas masa depannya.

Antara Mobilitas, Kritik, dan Keberlanjutan Pembangunan

Sederet narasi kekecewaan yang terjadi dapat dibaca melalui kerangka exit–voice–loyalty yang diperkenalkan Albert O. Hirschman. Dalam teori ini, individu yang menghadapi ketidakpuasan terhadap kinerja institusi memiliki tiga pilihan rasional, yakni menyuarakan kritik (voice), bertahan dengan loyalitas (loyalty), atau keluar dari sistem (exit). Menguatnya narasi kekecewaan ini menunjukkan bahwa bagi sebagian generasi muda, jalur voice dipersepsikan tidak cukup efektif untuk mendorong perubahan, sementara loyalty tidak lagi menjamin prospek hidup yang layak.

Lebih lanjut, kemajuan suatu negara tidak diukur dari ketiadaan persoalan, melainkan dari keberanian institusinya mengambil keputusan politik yang jelas untuk merespons tantangan yang ada. Persoalan hari ini tidak boleh dinormalisasi sebagai fase transisi semata, melainkan harus menjadi dasar bagi perubahan kebijakan yang nyata dan terukur, agar optimisme publik tidak berhenti sebagai harapan kosong.

Pada titik ini, tanggung jawab utama berada pada pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang untuk memastikan bahwa kebijakan investasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan daerah secara konkret berpihak pada penciptaan kerja dan pemerataan peluang. Di saat yang sama, pemerintah daerah dituntut memperbaiki kualitas tata kelola dan perencanaan agar ruang kebijakan yang tersedia benar-benar dimanfaatkan. Tanpa pembagian peran yang jelas dan akuntabel di antara para pemangku kepentingan tersebut, kritik publik hanya akan berputar tanpa menghasilkan perubahan struktural.

Menjaga Cinta Tanah Air di Tengah Ketidakpastian

Sejumlah tagar dan narasi kekecewaan lahir dari kepentingan masa depan individu: mencari pekerjaan yang layak, pendapatan yang memadai, dan prospek hidup yang lebih pasti. Dalam kondisi ketimpangan peluang dan terbatasnya mobilitas sosial, pilihan tersebut merupakan respons rasional, bukan penolakan terhadap Indonesia. Pandangan ini justru selaras dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai mandat konstitusional negara.

Di titik inilah relevansi negara diuji. Masa depan Indonesia tidak dibangun melalui seruan moral agar warga bertahan, melainkan melalui kebijakan yang membuat keputusan untuk tinggal, kembali, dan berkontribusi menjadi masuk akal. Prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menuntut agar pembangunan dan investasi diarahkan tidak hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan manfaat dan penciptaan kerja. Karena itu, kebijakan seperti pengaitan insentif investasi dengan penciptaan lapangan kerja atau penguatan industri padat karya berbasis daerah menjadi krusial.

Dalam konteks ini, cinta tanah air bukanlah pengorbanan masa depan pribadi, melainkan keyakinan bahwa Indonesia mampu menjadi tempat membangun masa depan. Ketika mandat konstitusi diterjemahkan secara nyata, kepentingan individu dan masa depan negeri tidak lagi saling bertentangan, melainkan berjalan searah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Ajukan Permohonan Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ganda Putra Indonesia Sabar-Reza Bersiap Hadapi Aaron-Soh
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menko Pangan tinjau percepatan pemulihan pangan pascabanjir Aceh
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Masih Buron, Iman P2G Bongkar Jejak Karier Jurist Tan, pernah Jadi Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden era Jokowi
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Sudah 200 Hari Ditahan, Kuasa Hukum: Tersangka Kasus Satelit Kemhan Wajib Dikeluarkan dari Tahanan!
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.