Delpedro Marhaen dkk Protes Mikrofon Untuk Terdakwa Dicabut

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, protes karena tak ada mikrofon untuk terdakwa di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Saat itu, Delpedro ingin menanggapi penolakan majelis hakim soal penangguhan penahanannya.

Pada sidang sebelumnya, ada mikrofon yang tersambung dengan kabel. Namun, di sidang Delpedro, hanya ada kabelnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk, Penahanan Tetap Berlaku

Akhirnya, Delpedro meminjam mikrofon di atas meja jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengutarakan kekecewaannya atas tak tersedianya mikrofon.

“Saya pertama mau bicara, jika keadilan diberikan untuk semua, kenapa tidak disediakan mikrofon di sini, majelis? Kenapa mikrofonnya dicabut?” protes dia kepada majelis hakim.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus delpedro marhaen, kasus delpedro, Delpedro, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xNjI5NDQ2MS9kZWxwZWRyby1tYXJoYWVuLWRray1wcm90ZXMtbWlrcm9mb24tdW50dWstdGVyZGFrd2EtZGljYWJ1dA==&q=Delpedro Marhaen dkk Protes Mikrofon Untuk Terdakwa Dicabut§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kemudian, terdakwa Syahdan Husein mengangkat kabel hitam yang tak tersambung dengan mikrofon itu.

Delpedro juga meminta maaf atas perdebatan yang terjadi pada persidangan sebelumnya yang membuat ruang sidang sempat ricuh.

Ia hanya ingin mengutarakan kekecewaannya atas alasan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanannya karena dikhawatirkan datang terlambat saat sidang.

Ia selalu bersiap sejak pagi buta setiap kali akan mengikuti persidangan.

Namun, dari pihak kejaksaan baru menjemput mereka pukul 10.00 WIB di saat jadwal persidangan ditetapkan di waktu yang sama.

“Saya tidak apa-apa, Majelis, penangguhan kami ditolak. Demi Allah saya tidak apa-apa. Tapi alasan terlambat itu menyakiti hati kami,” ujar dia.

Baca juga: Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati

Usai majelis hakim menutup sidang dan meninggalkan ruangan, Syahdan Husein kembali menunjukkan kabel itu.

“Mic-nya enggak dimatikan, dihilangkan bahkan!” teriak Syahdan kepada pengunjung.

Setelah kembali mengutarakan kekecewaannya tentang penangguhan penahanan dan mikrofon, Delpedro dkk pun dibawa keluar dari ruang persidangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } } Eksepsi Delpedro ditolak

Dalam sidang hari ini, majelis hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) Delpedro dkk dan kuasa hukumnya, dan meminta persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Tambang untuk Ormas Sudah Bisa Dieksekusi Meski Hadapi Uji Materi di MK
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sekber GKSR Tidak Rela Suara Rakyat Hilang Setiap Pemilu
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 736,3 Triliun hingga 31 Desember 2025
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Lampaui Target, PNBP Sektor ESDM Capai Rp 138 T di 2025
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Usut Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kejagung Geledah Perusahaan-Instansi Pemerintah
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.