Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 7 Pendukung Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu-Proyek Korupsi Hambalang

tvonenews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) untuk melaporkan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu dilayangkan Roy Suryo karena dirinya dituduh memiliki ijazah palsu dan terlihat dalam korupsi proyek Hambalang.

Roy Suryo mengungkapkan, dirinya dalam pelayangan laporan ini telah melaporkan tujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Adapun laporan ini telah diterima pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.17 WIB.

“Pada hari Senin kemarin, saya datang ke SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ya, untuk membuat atau membuka laporan polisi dan sudah keluar LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan saya telah melaporkan tujuh orang,” ujar Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Lebih lanjut Roy Suryo menerangkan, dalam pelayangan laporan ini, pihaknya membuat dua klaster terlapor. Klaster pertama soal dirinya dituduh berijazah palsu. Kemudian klaster kedua yakni soal dirinya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. 

“Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016. Dan setelah itu saya justru 4 tahun berikutnya saya izin kepada ketua umum waktu itu untuk mengundurkan diri karena saya mau sekolah. Jadi saya memang hubungannya tidak buruk. Saya hubungannya tetap baik. Dan justru karena hubungan baik itu maka ketika saya dituduh kemudian melakukan korupsi di Hambalang,” terang Roy Suryo.

Kemudian Roy Suryo mengatakan, untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang diperbuat oleh tujuh pendukung Joko Widodo, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa laporan lengkap.

Atas perbuatan ini, ketujuh terlapor dilaporkan dengan sangkaan pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Dan Atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

“Jadi kenapa kita melaporkan pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami,” jelas Roy Suryo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grup Bakrie (ENRG) Suntik Anak Usaha Rp105 Miliar untuk Lunasi Utang ke BMRI
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Permintaan EV Lesu, LG Energy Solution Proyeksi Rugi Rp1,4 Triliun di Akhir 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jepang Lega, Larangan Ekspor China Tak Seburuk Prediksi Investor
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Membanggakan, Diwakili Kasatpol PP Sulsel Umumkan IPKKU Peringkat Tiga Nasional
• 9 jam laluharianfajar
thumb
KUHP dan KUHAP Baru dalam Kerangka Asta Cita Prabowo–Gibran
• 42 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.