Pemerintah resmi menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026 dengan masa pengenaan selama tiga tahun.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan, pengenaan BMTP merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan KPPI yang menemukan adanya kerugian serius pada industri kain tenunan kapas nasional akibat peningkatan impor produk sejenis.
“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029,” ujar Julia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Impor Indonesia Naik 2,03% hingga November, Barang China Paling Banyak Masuk
BMTP tersebut dikenakan terhadap 16 pos Harmonized System (HS) delapan digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pos tarif yang tercakup meliputi antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Pemerintah menetapkan tarif BMTP dengan skema penurunan bertahap selama masa pengenaan. Pada tahun pertama, BMTP dipatok sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter. Pada tahun kedua, tarif diturunkan menjadi Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter. Selanjutnya pada tahun ketiga, BMTP dikenakan sebesar Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter.
Baca Juga: Impor RI Januari-November 2025 Naik, Ini Komoditas Penyumbangnya
KPPI menilai skema penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penyesuaian bagi industri dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing secara bertahap, seiring dengan berkurangnya tekanan impor.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Komite Regulasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Andrew Purnama menyebut kebijakan BMTP menjadi respons yang dibutuhkan industri tekstil nasional di tengah ketatnya persaingan global. Menurutnya, lonjakan impor dalam beberapa tahun terakhir telah menekan utilisasi dan kinerja produsen kain tenunan kapas di dalam negeri.
Andrew menilai, pengenaan BMTP dapat membantu menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberi waktu bagi industri nasional untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian struktur biaya. Ia berharap kebijakan pengamanan ini diiringi dengan penguatan pengawasan impor dan dukungan kebijakan industri agar perlindungan yang diberikan berdampak optimal bagi keberlangsungan sektor tekstil nasional.



