Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (8/1/2026).

Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.

Baca Juga :
Tiba di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Salami Pengunjung

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Beli Kontrak Prediksi Yesus Turun ke Bumi Lebih Untung dari Obligasi
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Eks Gubernur Jepang Diduga Lecehkan Staf Perempuan via Pesan Teks
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Bahagia Jadi Ibu Sepenuhnya, Marshanda Kini Tinggal Bersama Sienna
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Video: Usai Venezuela, Trump Mau Kuasai Greenland, Apa Tujuannya?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.