17 Pegawai Kehilangan Status sebagai ASN, Peringatan untuk PNS & PPPK

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan melanggar disiplin dan terlibat tindak pidana korupsi.

Wakil Bupati Konawe Utara (Wabup Konut) Abuhaera mengatakan total 17 pegawai tersebut terdiri dari 14 ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Honorer Non-database BKN Gagal PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar

Adapun tiga orang lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS).

"Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga orang di antaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” kata Abuhaera saat dihubungi di Kendari, Rabu (7/1).

BACA JUGA: Para PPPK Siap-siap ya, Ada Penataan Ulang Penempatan

Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada ASN tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Konut dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi. Pemberhentian ini telah resmi berlaku terhitung sejak 2 Januari 2026.

Abuhaera menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memberikan efek jera, mengingat status ASN masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat.

BACA JUGA: Uang Iuran Siswa Dikembalikan setelah 12 Guru Honorer jadi PPPK, Polisi Menyita Rp36,2 Juta

Menurutnya, menjadi abdi negara bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan tentang tanggung jawab besar dan kepatuhan mutlak terhadap aturan negara.

"Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya

Abuhaera mengungkapkan bahwa pemecatan belasan pegawai ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Regulasi ini merinci secara ketat alasan pemberhentian, baik karena tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Pemkab Konut, kata dia, berharap pembersihan internal ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

Abuhaera meminta seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPK untuk tetap menjaga etika kerja dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Mens Rea 
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
TNI AD Sukses Pulihkan Akses Jalan Lintas Nasional Takengon–Bireuen dengan Jembatan Bailey
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Gus Alex Stafsus Yaqut Terlibat Diskresi dan Kecipratan Duit Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Patahkan Dominasi 20 Tahun, Penjualan Mobil China Salip Jepang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Curhat lucu Dee Lestari puasa 48 jam, halusinasi batuan seperti sukro, ini alasannya
• 3 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.