Kejagung Masih Menyesuaikan Ritme Kerja dengan KUHP-KUHAP Baru

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Kejagung masih menyesuaikan ritme kerja dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku 2 Januari 2026 lalu. Ia menyebut penyesuaian itu butuh waktu.

Meski begitu, mereka sudah melakukan berbagai langkah konsolidasi internal dan eksternal dalam penerapan KUHP-KUHAP baru ini.

“Kita sudah ada kerja sama, pemahaman bersama di mana Pak Kapolri, Jaksa Agung hadir. Yang kedua, kita sudah melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, dengan Pemda maupun pihak-pihak penyidik daerah semua terkait pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru,” ucap Anang di Kantor Kejagung, Jaksel pada Kamis (8/1).

“Tentunya ini memerlukan waktu penyempurnaan-penyempurnaan, masukan-masukan nantinya yang dalam praktiknya pasti ada kesulitan, ada penyesuaian . Tetapi masukan-masukan, temuan-temuan dalam praktik itu akan menjadikan bahan masukan dan revisi ke depannya,” tambah dia.

Anang mengatakan ada sejumlah perubahan signifikan antara KUHP-KUHAP yang baru dengan yang lama. Salah satu yang membutuhkan penyesuaian adalah peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah mulai proaktif sejak perkara masih di dalam tahap penyidikan di Polri.

“Kita juga sudah membuat beberapa surat edaran-edaran dari Jaksa Agung kepada jaksa-jaksa di daerah supaya ada pemahaman yang sama dan kalau sekarang salah satu perbedaan nya adalah penuntut umum itu sejak awal penyidikan proaktif langsung,” ucap Anang.

“Jadi secara proaktif dia ketemu langsung sebelum naikin perkara supaya tidak bolak balik perkara. Kalau dulu kan bisa bolak balik, P18, P19, bolak balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP. Nanti kalau nanti waktu ketika dalam ketentuan enggak bisa (perkara dilanjut) ini, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan enggak (seperti itu),” jelasnya.

Anang pun tak memungkiri adanya kesulitan dalam penyesuaian-penyesuaian penerapan KUHP-KUHAP baru tersebut.

“Sekarang juga gitu, ternyata dalam praktiknya di lapangan ada beberapa kendala pemberlakuan KUHAP baru ini yang agak menyulitkan di lapangan,” ucap Anang.

“Tapi itu bukan hal yang menjadi kendala kita melaksanakan tidak sesuai hukum acara, tetapi menjadi masukan ke depannya, nanti menjadi sejenis penyempurnaan nantinya dalam praktiknya,” tambahnya.

Pastikan Sistem RJ di KUHAP Baru Aman

Anang ditanya soal potensi jual-beli perkara dengan diberlakukannya sistem restorative justice (RJ) dalam KUHAP yang baru. Anang pun menjamin tidak akan terjadi.

“Kita jamin, kita usahakan, pokoknya kita awasi bersama lah kalau sampe ada transaksi perkara laporkan aja lah, wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi laporkan aja,” ucap Anang.

Ia pun meminta publik agar tidak berprasangka buruk terkait sistem RJ baru tersebut.

“Tapi jangan suudzon dulu lah, karena ini penyesuaian, karena pasti teman-teman berbuat yang terbaik,” ucap Anang.

“Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap peluang, setiap kelemahan menjadi peluang untuk nakal ya bisa saja,” tambahnya.

Anang menilai, sebaik apa pun aturannya, bila mental dari penegak hukum sudah buruk, maka pelanggaran tetap akan ada.

“Iya, kembali kepada mental daripada aparat penegak hukum, aturannya sederhana tapi mental aparatnya bagus nggak ada masalah,” ucap Anang.

“Aturannya bagus tapi mentalnya dan sistemnya gak berjalan bisa jadi peluang untuk penyalahgunaan,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gerindra Soal Canda Prabowo Awasi Cak Imin: Ice Breaking, Koalisi Solid
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Minder Lihat Otot Randy Pangalila, Arya Saloka Turunkan Berat Badan Hingga 14 Kg
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Pramono Pastikan Proyek Infrastruktur Pendukung JIS Segera Dibangun
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Intip Spesifikasi Suzuki e Vitara, SUV Listrik Pertama Suzuki di Indonesia
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.